Nyambi Edarkan Sabu, Petani di Pamugaran Ditangkap Polisi

Rabu, 19 Juni 2024 - 13:40:22 WIB Cetak

SIMPANG KANAN -- Genderang perang terhadap peredaran narkotika terus ditabuhkan oleh jajaran Polsek Simpang Kanan.

Hal ini terbukti dengan ditangkapnya salah seorang pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu, MJM (40) warga jalan Bukit Badak I Kepenghuluan Kota Parit kecamatan Simpang Kanan.

Selain menangkap tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, satu paket sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 26 paket kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu juga turut diamankan satu buah timbangan digital, satu buah Mancis, satu buah Gunting, satu buah sendok skop yang terbuat dari pipet aqua, satu buah sendok skop yang terbuat dari kertas, satu buah HP merk OPPO Warna Biru, satu buah plastik asoy Warna Putih, satu buah kotak plastik Warna Putih, satu Buah Tas sandang Warna Hitam, satu Bungkus Plastik bening ukuran sedang, satu Bungkus Plastik bening Ukuran Kecil dan uang senilai Rp.770 ribu.

Penangkapan tersebut bermula pada hari Selasa (18/6/2024) sekira pukul 22.00 wib tim unit Reskrim Polsek Simpang Kanan menerima informasi dari masyarakat.

Berbekal informasi ini, kemudian tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Martin Luther SH dan Kanit Reskrim, Bripka Rama Dona SH langsung meluncur kelokasi, yakni tepatnya di jalan Bukit Pamugaran Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang.

Dan setelah tiba dilokasi sekira pukul 00.30 wib, petugas kepolisian mendapati seorang laki-laki sedang berada dipinggir jalan diduga sedang menunggu pemesan datang. Melihat hal itu, unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

Dengan disaksikan oleh Ketua RT  Bukit Badak, Astim para petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan pada sebuah tas selempang warna hitam ditemukan satu paket besar diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, satu paket sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 26 paket kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, satu buah timbangan digital, satu buah mancis, satu buah gunting, satu buah sendok sekop yang terbuat dari pipet Aqua, satu buah sendok sekop yang terbuat dari kertas,  satu buah HP merk Oppo warna biru, satu buah plastik asoy warna putih, satu buah kotak plastik warna putih, satu bungkus plastik bening ukuran sedang, satu bungkus plastik bening ukuran kecil, uang tunai senilai Rp. 770 ribu.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi yang dikonfirmaskan melalui Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Martin Luther SH yang didampingi Kanit Reskrim, Bripka Rama Dona SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

" Ya, saat ini tersangka dan juga barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut lagi, dan akan kita kembangkan terhadap jaringan peredaran narkoba lainnya," ujarnya.

Dan terhadap tersangka, lanjut Kapolsek lagi akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

" Dan dari tes urine yang kita lakukan terhadap tersangka didapati hasil Positif (+) Metamfetamin. Untuk itu tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009," tegas Ipda Martin Luther. (min)


 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ