Dugaan Korupsi.

Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp 20 Miliar Di Lingga Dihentikan ?.

Rabu, 19 Juni 2024 - 13:34:00 WIB Cetak

(Momenriau.com Lingga). Dikutip dari media Kompas.com sebuah karya jurnalis dengan judul "Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp 20 Miliar, Sejumlah Pejabat di Lingga Kepri Diperiksa" ditayangkan mulai pada tanggal 23 November 2023 pukul 13:57 WIB dan hingga saat ini, masyarakat masih menunggu ending dari perkara dugaan tersebut. 

Dua kasus yang sempat viral khususnya diruang publik masyarakat Propinsi Kepulauan Riau, dipenghujung tahun 2023 lalu yakni dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan atau keuangan Daerah yang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Lingga, yaitu dugaan tindak pidana dalam kasus dugaan "Dana Bansos" dan kasus dugaan penyelewengan dana hibah "KONI Lingga".
   Setelah pasca penahanan tersangka dugaan kasus tindak pidana di organisasi Komite Olah-raga Nasional Indonesia (KONI) Lingga beberapa waktu lalu oleh Kejaksaan Negeri Lingga di Dabosingkep, artinya kasus tersebut memang diproses secara hukum. Akan tetapi, sampai saat ini, publik masih berharap terkait kapan pihak Kejaksaan Negeri Lingga akan melakukan konfrensi Pers terhadap kasus dugaan tindak pidana "Dana Bansos" yang juga diduga melibatkan beberapa nama pejabat dilingkungan Pemkab Lingga, agar diumumkan ke publik tentang sudah sampai ditahap mana prosesnya berjalan. 
    Apakah sudah bisa di umumkan siapa tersangkanya bila sudah "P21" ?, atau dugaan dimaksud tidak bisa dibuktikan sehingga akan dilakukan penghentian proses hukumnya atau di SP3 kan ?.
   Banyak kalangan masyarakat, khususnya masyarakat di Propinsi Kepulauan Riau yang masih antusias ingin mengetahui perkembangan kasus dugaan tindak pidana "DANA BANSOS" tersebut.
    Dikonfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Lingga lewat Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Senopati, pada hari ini Rabu (19/06-2024) melalui pesan WhatsApp, namun sayangnya tidak masuk alias masih centang satu.
    Dimintai komentarnya, Solikhin selaku Ketua Gerakan Berantas Korupsi (GEBRAK) Propinsi Kepulauan Riau dan dikenal sangat konsen menyoroti kinerja baik ASN maupun APH yang terindikasi menyalah gunakan wewenang jabatan dan terindikasi melakukan tindak pidana korupsi ini, pada suatu kesempatan ngopi bareng bersama awak media dikantornya pada hari Rabu (19/06-2024) Tanjungpinang, dengan tegas beliau (Solikhin-red) mengatakan, "jika memang itu keinginan masyarakat, tentu ini merupakan suatu kewajaran, apa lagi demi memberantas apa yang disebut KKN".
    Lebih lanjut Solikhin mengatakan, "kepada pihak Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lingga, supaya secepatnya mengakomodir keinginan masyarakat tersebut, supaya tidak menimbulkan asumsi liar terhadap institusi penegak hukum yang ada, khususnya di Kabupaten Lingga". (Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ