Mafia.

Apakah AHY Mampu Memberantas Mafia Tanah Di Kepri ?.

Senin, 17 Juni 2024 - 13:03:00 WIB Cetak

(Momenriau.com Kepri). Sering menjadi sorotan oleh netizen diseantero dunia terkait satu kata yaitu "MAFIA", karena kata-kata tersebut, selalu diartikan sebagai suatu kègiatan yang nota bene bertentangan dengan hukum.

Akan tetapi, netizen sudah tidak heran lagi, bila kegiatan yang terkesan dilakukan oleh "MAFIA" dan diduga terindikasi bertentangan dengan hukum yang berlaku, selalu luput dari upaya menjadikkan kelompok tersebut sebagai "terhukum" ketika berusaha ingin diberantas oleh "penegak hukum".
    Entah itu karena tidak berhasil memperoleh alat bukti yang sah, sehingga terus mencari dan mencari alat bukti, sehingga memerlukan tenggang waktu panjang untuk kemudian memutuskan, apakah suatu dugaan kegiatan "MAFIA" dimaksud bisa ditingkatkan dari penyelidikkan ke tahap penyidikkan dan atau di P21 kan dan atau di SP3 kan.
    Kali ini, kami mencoba memaparkan tentang kata-kata "MAFIA" tersebut dengan Objek "lahan dan atau tanah luas" disuatu lokasi, dikuasai oleh baik itu "perorangan" atau "badan usaha" untuk berbagai macam aktifitas, namun selalu terdengar suara sumbang masyarakat terkait "cara memperoleh lahan" dimaksud yang selalu menghalalkan segala cara yang dilakukan oleh orang-orang secara berkelompok sehingga dijulukkilah sebagai kelompok "Mafia".
    Menurut data yang kami peroleh, pada hari Rabu 14 Desember tahun 2022 lalu, ada Kepala Desa dari Kabupaten Lingga Propinsi Kepulauan Riau, di panggil ke Bareskrim Polri di Jakarta, untuk diperiksa dan dingarkan keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana "PENCRIAN, PENGGELAPAN, PEMALSUAN SURAT, dan TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG" sebagaimana dimaksud dalam "Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP, dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang "Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang" atas nama pelapor berinisial "N, S, J dan F" sebagau ahli waris dari seseorang berinisial "SK". Sementara sebagai terlapor adalah seseorang berinisial "SO" dan kawan-kawan. Terlapor diduga mengambil dokumen atau aset "PT.BMJ dan PT.PJ" yang berkedudukan di Propinsi Kepulauan Riau dengan memakai surat kuasa yang diduga palsu atau dipalsukan isinya.
    "Dengan adanya dugaan kasus seperti diatas, masyarakat khususnya di Kepri, menduga kuat bahwa Indikasi Mafia tanah dan atau lahan di Propinsi Kepri, memang ada dan sulit untuk diberantas. Dengan demikian, apakah program Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang bertekad memberantas MAFIA TANAH, apa mungkin bisa ?", kata beberapa tokoh masyarakat Kabupaten Lingga yang enggan dipublikasikan jatidirinya.(EDYSAM).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ