(Momenriau.com Kepri). Kami terima bermacam-macam informasi lewat chatingan WhatsApp pada hari Kamis (30/05-2024) dari beberapa orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Lingga, pesan WhatsApp tersebut menyebutkan diantaranya bahwa, "1.Pemotongan THR, 2. Pemotongan gaji, 3. Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai, sehingga menyebabkan nominalnya atau besaran yang menurut mereka dikurangi atau kurung dari yang diperkirakan atau tidak sesuai dengan harapan karena sudah dipotong sekian prosen dan mungkin pemotongan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 13 ayat 2 (dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah )".
Informasi juga kami terima dari ASN Pemkab Lingga, tentang adanya Chattingan berantai dari BPKAD Lingga beberapa waktu lalu yang berbunyi, "Ibu Bapak yang saat ini sedang menghitung PPh Pasal 21 atas gaji April, TPP April, THR Gaji, THR TPP, berikut dasar hukumnya (lihat pada photo yang ditampilkan berasal dari BPKAD Lingga)".
Beberapa orang Bendahara dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kami konfirmasi dihari yang sama beberapa saat setelah informasi hal dimaksud kami terima mengatakan, "dari kami sebagai bendahara, tak ada pemotongan pak, kami membayar sesuai amprah gaji atau THR yang diterbitkan oleh BPKAD, dan dibayarkan ke rekening ASN masing-masing".
Dikonfirmasi kepada Kepala BPKAD Lingga Harpiandi kenomor 0812-75XX-XXXX pada hari yang sama (30/05-2024), tepatnya pada pukul 14.30 Wib dengan pertanyaan yang kami layangkan yaitu, "Assallamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh. izin. Pada waktu pencairan uang Tujangan Hari Raya untuk ASN/Pegawai kemaren, ape memang ade pemotongan pak ?. Namun sampai rilisan berita ini ditayangkan, Harpiandi tidak dan atau belum menjawab konfirmasi kami tersebut.
Harapan ASN Pemkab Lingga kepada Aparat Penegak Hukum, mau menelusuri terkait "pemotongan hak mereka", sebab mereka (ASN) tidak ikhlas hak mereka dipotong dengan tidak jelas dasar hukumnya. Minimal, APH diharapkan segera memanggil Kepala BPKAD Lingga untuk dimintai penjelasannya.(Edysam).