Rohil – Sudah kena PHK, Yesi Lovita Mantan Kasir di SPBU 14.289.672 BUMD Rohil yang menuntut hak-haknya, makin melimpah kan persoalan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir, pasalnya pengaduan yang disampaikan tersebut dialihkan ke Provinsi Riau.
Hal ini disebutkan Yesi Lovita, seharusnya Dinasker Rohil bisa memberikan penekanan dan pemahaman kepada SPBU 14.289.672 BUMD Rohil untuk dapat menyelesaikan segala sesuatu terkait hak karyawan yang diphk sepihak sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang ada, jelasnya.
Yesi menambahkan, mestinya Mediator (dinas Disnaker) menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak menerima permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial disampaikan laporan kedisnaker Rohil tapi faktanya saat ini sudah melewati batas waktu 30 hari lamanya belum ada balasan atas pengaduan yang disampaikan .
"Kalau tidak salah, Pengaduan Kedisnaker Rohil dilayangkan pada 18 April 2024, berarti sudah melewati dari 30 hari kini mala kondisi ini dilimpahkan ke Disnaker Provinsi Riau,". Kata Yesi memberikan penjelasan kepada awak media,Senin 27 Mei 2024.
Lebih rancunya lagi, Kata Yesi, saat kedatangannya kedisnaker Rohil hari ini mendapat keterangan dari pihak Disnaker bahwa laporan pengaduan sebelumnya Dilimpahkan ke Disnaker Provinsi Riau hanya diberitahu secara lisan, ini lebih tidak logikakan, Saya buat surat pengaduan secara tertulis masa hanya dibalas secara lisan. Diminta fisik (balasan surat) " Kalau fisik Ndak bisa karena itu tujuannya keprov, Kalau Pdf bisa" menirukan isi chat Kabid Hubungan Industri Disnaker Rohil.
Sementara Pihak Disnaker Rohil melalui Kepala Bidang Hubungan Industri Amri saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Pribadinya, Senin 27 Mei 2024. terkait laporan Yesi Lovita kedisnaker ini lagi dibuat surat pelimpahan ke mediator provinsi dan ditanya ada tembusan surat tersebut bersangkutan mengatakan Jelas ada.
Namun ketika awak media kembali mengutip bahasa Kabid Hubungan Industri Disnaker Rohil mempertanyakan kepada Mantan Pembantu Juru Kasir SPBU 14.289.672 Yesi Lovita menjelaskan sampai saat ini belum ada surat tembusan maupun pdf disampaikan. Kalau melalui chat WhatsApp ada " Kalau fisik Ndak bisa karena itu tujuannya keprov, Kalau Pdf bisa" tapi tidak dilampirkan. Cetusnya
Pihak Disnaker Rohil melalui Haryadi Tamrin menambahkan bukan melempar, tapi melimpahkan perselisihan ini ke Mediator...karena Rohil belum memiliki Mediator Hubungan Industrial...Disnaker sudah klarifikasi kedua belah pihak...jika tdk ada kesepakatan maka dilimpahkan ke mediator yg selanjutnya diterbitkan anjuran..sesuai UU no 2 Th 2004.
Jika tidak menerima anjuran maka bisa menempuh Pengadilan Hubungan Industrial, mengenai 30 hari itu jika pekerja melaporkan pengaduan maka 30 hari sudah ada respon dari Disnaker...kita panggil udah 3 Minggu yang lalu, masalah selesai TDK ada jangka waktu karena bisa saja ke pengadilan.
Lebih lanjut kata Haryadi Tamrin: Kedua belah pihak kita minta Bipartit. Tapi TDK dilaksanakan,Kita kasi waktu 7 hari kerja. Makanya kita limpahkan ke mediator...bukan melempar sesuai UU no 2 THN 2004. Pungkasnya.
Sebelumnya kasus PHK Sepihak ini, Mantan Pembantu Juru Kasir SPBU 14.289.672 BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir , Yesi Lovita mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil usai dirinya diberhentikan secara sepihak dan tanpa pesangon berdasarkan keputusan mantan manager SPBU tertanggal 15 Februari 2024.
Menurut Yesi yang sudah bekerja sebagai Pembantu Juru Kasir di SPBU 14.289.672 BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir selama 11 Tahun lamanya terhitung tahun 2013 -2024, pemecatan atau pemberhentian dirinya tidak melalui ketentuan Hukum atau SOP maupun Surat Peringatan (SP) melainkan melalui putusan tidak masuk akal.
Terkait Keputusan Kuasa Pemilik Modal Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir No:15/PD.SPR/KPM/2023 Tanggal 07 November 2023 Tentang Pengangkatan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PD.SPR MEMUTUSKAN MENETAPKAN :
Memberhentikan Yesi Lovita tidak dengan Hormat : Pemalsuan Tanda tangan Dirut Utama PD. Sarana Pembangunan Rokan Hilir: Mark -up dengan Perjalanan dinas, Pemalsuan Kas Masuk (BKM) SPBU 14.280 672.
Menanggapi beberapa point surat keputusan PHK sepihak yang dikeluarkan mantan manager SPBU 14.280 672 tersebut, Yesi menjelaskan itu terkait Pemalsuan Tanda tangan Dirut Utama dan pemalsuan kas masuk dalam hal ini saya membantahnya, setaunya yang megang cap tanda tangan dirut itu asisten dirut dan bukanlah dirinya, kalau buku kas, saya bekerja sebagai pembantu juru Kasir dan penyetor bank, tak megang buku kas, jadi dimana letak pemalsuannya. Jelasnya tuduhan ini gak berdasar.
Pada intinya, kesalahan yang di tuduhkan mantan Manejer SPBU dibawah pimpinan Nurdiansyah itu kesalahan Administrasi manejemennya, karena manejemen yang bermasalah terimbasnya jadi karyawan yang dipecat dan dibuat semena-menanya tanpa diberi pesangon dan hak-hak lainnya.
Meskinya ,manajemen SPBU 14.280 672 tau dan paham aturan, jangan seenaknya untuk mengabaikan peraturan UU , jelasnya jika ada Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Pungkasnya.