BPN Kerjasama Dengan Perbankan Legalisasi Tanah Masyarakat

Jumat, 11 Oktober 2019 - 11:37:43 WIB Cetak

Ket photo bersama Kepala BPN dan Camat Bagan Sinembah Usai penyerahan Sertifikat dikantor Lurah Bagan Batu Kota.

BAGANBATU.  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten  Rokan Hilir melakukan kerjasama dengan Perbankan di Baganbatu sosialisasi kemasyarakat terkait legalisasi aset berupa tanah.Kamis (10/9)kemarin dikantor Lurah Bagan Batu Kota.

Kerjasama tersebut ditandai pihak BPN menyerahkan surat sertifikat tanah ( PTSL) kepada masyarakat yang kemudian langsung di serahkan secara simbolis kepada pihak Perbankan sebagai pengganti agunan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah ( SKGR)

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)Rokan Hilir,Rocky kepada awak media menyebutkan Kegiatan penyerahan Setifikat Prona secara simbolis ini diprakarsai oleh Lurah Bagan Batu Kota dan Camat Bagan Sinembah

"Hal yang sangat positif yang diprakarsai oleh Lurah Bagan Batu Kota dan Camat Bagan Sinembah agar warga tau kalau Sertifikat tanah mereka sudah keluar juga sebagai bukti bahwa Warga yang suratnya masih dalam proses agunan di Bank juga bisa diurus walaupun harus dikembalikan lagi ke Bank karena masih dalam proses agunan," ucapnya.

Rocky,Menjelaskan  sertifikat prona untuk masyarakat kelurahan Baganbatu Kota pada tahun 2017 yang saat ini diserahkan tinggal 63 surat dari total 295 surat." Hari ini secara keseluruhan, sertifikat prona pada tahap pertama tahun 2017 untuk kelurahan Baganbatu kota sudah selesai semua," Kata Rokcy lagi.

Dengan demikian dirinya selaku kepala BPN Rohil sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Lurah Bagan Batu Kota dan camat Bagan Sinembah atas perjuangan terhadap warganya untuk mendapatkan sertifikat prona meskipun surat tersebut langsung di serahkan ke pihak Perbankan

Sementara itu, Lurah Baganbatu Kota Riwansyah SSTP menyampaikan, sertifikat prona milik warga yang belum diambil pada tahap pertama tahun 2017 sebanyak 63 surat, dan dari 63 surat tersebut sebanyak 23 surat SKGR masih di Bank sebagai agunan pinjaman.

"  Maka kami selaku pemerintah setempat mengambil kebijakan untuk mengadakan kerjasama antara BPN dan Perbankan. Dengan begitu 23 sertifikat dari BPN diserahkan ke Bank sebagai pengganti agunan  dan kemudian SKGR itu ditarik dan diserahkan ke BPN," terang Lurah Riwansyah

Sebelumnya Camat Bagan Sinembah Sakinah SSTP MSI mengatakan bahwa program PTSL ini adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat  dan olehkarena itu, Program ini agar dapat dimanfaatkan, karena untuk di kelurahan Baganbatu kota ini akan berakhir pada akhir tahun ini.

" Selama ini masyarakat jika membuat sertifikat berurusan dengan notaris, kalau sekarang BPN yang menjemput bola," katanya.

Dengan program ini, kata Sakinah, masyarakat sangat terbantu dan menjadikan legalitas aset tanah masyarakat sudah memiliki kepastian hukum serta dapat meningkatkan nilai jual tanah itu sendiri.

" jika ini dimanfaatkan masyarakat seperti untuk pinjaman modal ke Bank, maka nilai jual bisa tinggi dan pihak perbankan akan cepat memprosesnya," singkat Sakinah.(Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ