Pelatihan.

KPK RI Menggelar Pelatihan Bersama & Diikuti 28 Perwakilan Jaksa Se-Wilayah Hukum Kejati Kepri.

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:36:00 WIB Cetak

(Momenriau.com Kepri). Sebanyak 28 (Dua Puluh Delapan) perwakilan Jaksa se-wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti, "Kegiatan Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah" dalam penanganan "Perkara Tindak Pidana Korupsi" di Provinsi Kepulauan Riau yang diselenggarakan oleh "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)" bertempat di Hotel Best Western Panbil Kota Batam, selama 4 (empat) hari mulai dari tanggal 13 Mei 2024 sampai 16 Mei 2024, mulai hari Jumat (17/05/2024).

Dalam rilisnya, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan bahwa, "kegiatan Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Kepulauan Riau diikuti oleh 116 (seratus enam belas) peserta yang terdiri dari 28 (dua puluh delapan) perwakilan Jaksa se-wilayah hukum Kejati Kepri, 10 (sepuluh) perwakilan Hakim se-wilayah Kepri, 28 (dua puluh delapan) perwakilan Penyidik se-wilayah hukum Polda Kepri, 8 (delapan) Auditor pada BPKP Kepri, 34 (tiga puluh empat) perwakilan Auditor Inspektorat Provinsi/Kota/Kabupaten Provinsi Kepri, dan 8 (delapan) perwakilan Pemeriksa BPKP Kepri".
    "Kasi Penkum, sebagai salah satu perwakilan Jaksa dari wilayah hukum Kejati Kepri, Kasi Pidsus Kejari Lingga Senopati, SH., MH.,  memperoleh penghargaan sebagai peserta TERBAIK KE-II dari penilaian yang diberikan Tim Penyelenggara KPK RI dalam mengikuti Pelatihan Bersama yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Hotel Best Western Panbil Kota Batam selama 4 (empat) hari, bersaing secara kompetitif dengan seluruh peserta lainnya", jelas Kasi Penkum Kejati Kepri dalam rilisnya. 
    "Dimana point penilaian peserta terbaik yang diberikan oleh penyelenggara meliputi Keaktifan peserta berinteraksi dengan narasumber, berupa tanya jawab, diskusi, atau merespon soal dari narasumber, kedisiplinan dari ketertiban peserta selama pelatihan, seperti datang tepat waktu serta tidak kabur-kaburan selama pelatihan dan Nilai Evaluasi Akhir melalui pengerjaan 25 soal yang terdiri dari materi-materi Korupsi Barang dan Jasa, Korupsi Korporasi, Potensi Korupsi sektor Kelautan/Perikanan, Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pengelolaan Keuangan Daerah dimana materi-materi tersebut adalah materi yg disampaikan oleh narasumber selama 4 hari pelatihan. Kemudian peserta terbaik lainnya diberikan kepada perwakilan Polda Kepri, Hakim pada Pengadilan Tinggi Kepri, Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang serta Auditor perwakilan dari BPKP Kepri, “pungkas Denny.

 

Sumber : Kasi Penkum Kejati Kepri
                Denny Anteng Prakoso, SH., MH

Editor : Edysam.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ