Polres Rohil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sekujur Tubuh Dikelurahan Teluk Mega - Rohil Dalam Waktu 18 Jam

Senin, 07 Oktober 2019 - 15:26:32 WIB Cetak

Ujung Tanjung (Momenriau.com) --  Kasus pembunuhan yang menewaskan Faizal alias izal, Buruh Bongkar Muat asal Sedinginan, akhirnya terungkap. Hanya dalam waktu 18 jam, polisi berhasil menangkap pelakunya. Minggu 6 Oktober 2019 Sekira Pukul 10.30 Wib.

Ternyata pelakunya bernama Asman (34) alias Man warga kepenghuluan teluk mega   yang sekaligus sebagai pemilik warung tuak yang berlokasi di jalan lintas teluk mega - sintong kecamatan tanah putih kabupaten rokan hilir . 

Kapolres Rohil AKBP M. Mustofa SIK Msi melalui Kasat Reskrim AKP Farris Nur Sanjaya SIK MH menjelaskan, hanya butuh waktu 18 jam setelah laporan dari pihak keluarga korban, Tim Buser Polres Rokan Hilir yang dipimpin IPDA Irsanuddin Harahap SH berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku ditangkap pukul 10.30 Wib, saat itu pelaku berada didepan diloket bus makmur - kota duri kecamatan bengkalis tepatnya dijalan lintas riau-duri," kata Kasat Reskrim AKP Farris Nur Sanjaya SIK MH dalam konferensi pers dengan awak media, Senin 7 Oktober 2019.

Perestiwa pembunuhan ini sempat menghebohkan warga sekitar, pasalnya korban ditemukan sudah meninggal dunia dengan beberapa luka di sekujur tubuh korban saat di tepi Jalan Lintas Teluk Mega - Sintong Kecamatan Tanah Putih .Sabtu 5 Oktober 2019 Sekira Pukul 16.30 Wib

Saat itu pelaku merasa sakit hati atas penyampaian istrinya yang menjelaskan bahwa korban akan mengajak istrinya untuk berhubungan badan dengan dihargai uang sebesar 200.000,- 

Kemudian pelaku sakit hati mendengar ucapan dari sang istri. pada saat itu juga pelaku menyiapkan sebilah pisaunya untuk mencari korban. Terang Kasat Reskrim

Pada saat korban mengendarai sepeda motornya melintasi warung pelaku. Tiba-tiba pelaku mengejar korban dari belakang dengan menaiki sepeda motornya, selanjutnya pelaku menabrakkan sepeda motornya kesepeda motor milik korban sehingga korban berhenti dan terjatuh, setelah itu pelaku langsung menikamkan pisaunya ketangan kanan korban, punggung dan bagian tubuh korban lainnya secara berulang kali.

Saat itu korban berusaha melarikan diri dari pelaku. Apa mau dikata pelaku tetap mengejar korban dan menikam kembali pisaunya ketelinga korban sehingga korban terjatuh.

Setelah itu pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya ke arah Sintong - Sekapas untuk menuju kota duri .

Berkat kerja keras dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya pelaku yang telah melarikan diri berhasil ditangkap. Saat dilakukan interogasi oleh petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengatakan alat sebilah pisau yang digunakan untuk melakukan pembunuhan dibuang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Dalam perkara ini, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor jenis honda KTM, dan pakaian milik pelaku serta HP jenis samsung lipat warna merah dan Hp Mito.

Terhadap pelaku Asman disangkakan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 ( Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ucapnya Kasat Reskrim (Darma)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ