Jangan menggiring opini.

Jon Supriadi Menjelaskan Tentang Pembangunan TPT Desa Penuba Timur TA 2024.

Rabu, 24 April 2024 - 14:22:00 WIB Cetak

 (Momenriau.com Lingga). Selaku Bendahara Desa Penuba Timur Kecamatan Selayar Kabupaten Lingga, Jon Supriadi memberikan penjelasan kepada beberapa awak media yang ada di Kecamatan Selayar terkait Rencana Anggaran Biaya  (RAB) Perencanaan Pembangunan Tembok Penahanan Tanah (TPT) yang bersumber dari Dana Desa tersebut untuk tahun anggaran TA 2024.

Dipaparkan oleh Jon Supriadi kepada beberapa awak media yang melakukan Investasi di lokasi pembangunan dan Kantor Desa Penuba Timur, pada hari Rabu (24/04-2024) bahwa "terkait tembok yang retak, Itu di luar dari perencanaan Construction drawing, atau yang biasa disebut dengan gambar konstruksi, dan tidak mengurangi volume kerja yang berdasarkan RAB, itu hanya inisiatif tukang  untuk menghindari terjadi nya longsor, lagi pula, material yang digunakan untuk hal itu adalah sisa dari  material".
    Penjelasan Jon Supriadi inipun, di benarkan oleh Zulkifli sebagai tukang dari pembangunan TPT tersebut dengan mengatakan, "Ya bang, sebenarnya itu di luar dari gambar yang diberikan kepada kami sebagai pekerja, penambahan itu inisiatif kami dengan tujuan agar sisa material tidak mubazir atau terbuang percuma, maka kami manfaatkan dengan harapan bisa mengantisipasi terjadi longsor".
    Lebih lanjut Jon Supriadi menjelaskan, "semua tahapan pelaksanaan pembangunanya, sudah mengacu kepada  Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang didalamnya sudah termasuk nominal pajak yang harus disetor ke negara".
    Konsultan Perencana Gusmayanto menjelaskan, "pelaksanaan proyek ini, harga matrialnya, sudah sesuai dengan standar satuan harga berdasarkan wilayah dan Desaind Engineering Detail (DED) ini, sudah  sesuai dengan Badan Standar Nasional Indonesia ( BSNI )".
    Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan semua pihak bisa memahaminya dan tidak menggiring opini masyarakat kearah menjustice dan atau menuduh bahwa telah terjadi "Mar-Up", cuma Aparatur Penegak Hukum yang memiliki wewenang untuk menentukan suatu tingkat kesalahan dan atau pelanggaran hukum, diharapkan kepada semua pihak memahami hal itu.

Sumber : Awaluddin.
Editor    : Edysam.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ