Somasi.

Kantor Hukum Mas'ud, SH,MH Kirim HAK JAWAB & SOMASI Ke Perusahaan Media Terkait Berita Vidio Mesra Oknum Kades Kecamatan Tanjungpura.

Senin, 22 April 2024 - 13:00:00 WIB Cetak

Momenriau.com Langkat (Sumut). Berita Viral yang berjudul "Video mesra Oknum Kades" salah satu desa di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara, akhirnya diklarifikasi oleh Kades NH bersama istri saat ditemui wartawan di kediaman Penasehat hukum nya di Tanjung Pura Minggu (21/04-2024).

Saat itu Kades NH yang datang bersama  istri dan salah seorang keluarga di hadapan pengacara Mas'ud.SH.MH, membantah kebenaran berita tersebut, menurutnya (Kades-red), "pada pemberitaan, disebutkan ada hubungan asmara saya dengan wanita lain, berita inilah yang saya tidak terima, sedangkan keluarga kami sampai saat ini baik-baik saja dan yang katanya video mesra sulangan kue di dalam kamar, saya tidak mengetahui asal usul video tersebut dan itu bukan saya, jika ada yang mengatakan itu saya maka orang tersebut harus mempertanggung jawabkan ucapannya yang telah membuat kegaduhan ini, dalam hal ini saya orang yang sangat dirugikan, saya difitnah".
  Dan lebih lanjut kades menjelaskan, "saya telah serahkan persoalan ini kepada pengacara saya untuk melakukan tindakan hukum, saya tau siapa dalang dalam masalah ini, perbuatan mereka ini kejam, mereka bermaksud menghancurkan rumah tangga saya dan juga telah melakukan pembunuhan karakter saya selaku Kepala Desa".
    Di tempat yang sama, Penasehat hukum NH, Mas'ud,SH.MH, atau biasa disapa Dimas mengatakan, "kami bertindak untuk kepentingan hukum pemberi Kuasa,"atas dasar surat kuasa tanggal 20 April 2024 yang diberikan kepada kami sehingga kami telah melayangkan hak jawab dan somasi kepada 8 (delapan) media online yang telah menerbitkan berita berjudul Video mesra NH oknum kades Kecamatan Tanjung Pura di rumah kos bersama kekasih gelap, dan  telah menjadi pemicu kegaduhan dan kemarahan warga sehingga kami sebagai kuasa hukum melakukan tindakan cepat untuk melayang kan surat hak jawab dan somasi secara elektronik (email)".
    "Pemberitaan itu tidak benar terjadi, kondisi rumah tangga NH baik-baik saja dan mengenai katanya ada video hal tersebut sudah sejak lama diketahui oleh NH dari seorang warga yang selalu mengancamnya akan menyebarkan video yang dikatakannya laki-laki yang ada pada video itu adalah NH. Tetapi Klain kami tidak menghiraukan dan tiba -tiba kemarin tanggal 20 April 2024 pagi berita terkait video viral dan menjadi pemicu kegaduhan", kata Dimas lagi.
    "Maka karena berita yang diterbitkan tidak benar (Hoax), maka kami baru saja melayangkan surat hak jawab dan somasi, yang pada intinya, somasi kami akan membuat laporan polisi terhadap 8 (delapan) Media online tersebut, dengan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan pada pasal 27 ayat (3)  Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP Kecuali jika Pemimpin Redaksi bersedia menghapus dan memblokir berita tersebut di Internet, sehingga tidak dapat dibaca oleh orang lain lagi", Dimas menegaskan.
    Dan Alhamdulilah, setelah beberapa jam kemudian perusahaan media online yang menerima surat hak jawab dan somasi kami langsung melakukan koordinasi kepada kami dan telah menghapus berita yang telah diterbitkan.
    Selain itu, kami juga akan melakukan upaya hukum (membuat laporan ke polisi) terhadap warga masyarakat yang telah memviralkan berita tersebut atau membuat status menyerang kehormatan klien kami pada media sosial Facebook dan lain-lain .
    "Maka untuk itu, kami berharap kepada masyarakat jangan terlalu cepat percaya terhadap pemberian yang belum diketahui kebenarannya dan jangan terpancing apalagi terprovokasi sebab semua tindakan kita akan diminta pertanggung jawaban hukum", Dimas mengakhiri penjelasannya.(Arifin).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ