(Momenriau.com Lingga). Meskipun hari pencoblosan yaitu 14 Februari 2024 pada tahapan Pemilu jaraknya sudah cukup jauh, namun sampai hari ini, tepatnya 15 April 2024, gema serta nuansanya masih begitu hangat dibicarakan oleh masyarakat, terutama nuansa "dugaan kecurangan, dugaan money politic dan banyak lagi dugaan-dugaan" yang bila bisa dibuktikan nantinya, berarti "kelompok pelaku, oknum pelaku, aktor elit pelaku dan atau partai politik pelaku", adalah bisa dicurigaan sebaga yang punya niat "menghancurkan tatanan demokrasi dan konstitusi di NKRI ini.
Seperti halnya pengakuan Bendaharawan umum partai DPD Nasdem Lingga bahwa "laporan dana kampanye yang dibuanya (Bendahara Umum-red) adalah fiktif" yang menjadi trending topik di beberepa media online.
Seorang aktivis yang getol memperjuangkan suatu rasa keadilan di Kabupaten Lingga, melihat dan membaca rilisan-rilisan berita dimaksud, lalu kemudian pada hari Senen (15/04-2024) menyampaikan pandangannya serta harapannya kepada "GAKUMDU (Penegak Hukum Terpadu-red)" melalui media kami yang berisikan kalimat ;
1. "Saya akan terus mengawal hal ini dan saya minta kepada GAKUMDU untuk tegak lurus jangan ada yg aneh aneh".
2. "Kepada semua pihak, saya ingatkan, biar kan GAKUMDU berkerja sesuai aturan yang berlaku, jangan ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini seakan-akan prilaku membuat laporan dana kampanye piktif adalah merupakan hal yang biasa-biasa saja, khusus buat anda-anda yang berstatemen mengemukakan pendapat, itu syah-syah saja, namu anda-anda jangan sampai melebihi GAKUMDU",
3. Sekali lagi saya harapkan dan tehgaskan, pihak GAKUMDU harus tegas, jangan ada embel-embel di balik aturan yang sudah ada dan sudah jelas".
Hampir senada dengan Zuhardi alias Juai, seseorang tokoh masyarakat asal Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga yakni Mustazar mengkomentari prihal laporan dana kampanye piktif oleh bendara DPD Partai Nasdem Lingga tersebut dengan mengatakan;
- "Kasus hukum laporan dana kampanye fiktif seperti yang diberitakan ini, tidak bisa hanya menggunakan pandangan hukum dan telaah hukum kita yang bukan ahli hukum, akhirnya bias sesuai literatur yang kita baca saja, padahal banyak literatur-literatur lain berkenaan kasus seperti ini, jadi ada baiknya serahkan saja kepada pihak berwenang yang mengerti hukum dan memang dari baground orang hukum".
Lebih lanjut Mustazar mengatakan ;
- "Kasus ini, pada akhirnya, semua nanti akan terbuka jelas dan terang benderang, sebab mungkin saja ada yang memerintahkannya".
Oleh karena masyarakat begitu berharap agar pemilu berlangsung secara jujur, adil dan demokratis, maka kepada pihak Penegak Hukum Terpadu (GAKUMDU), dapat bekerja secara profesional dengan memutuskan sesuai dengan apa yang sudah diproses melalui prosedur yang benar.(Edysam).