Rohil -- Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Mawarni S.Farm terhadap Noor Charis Putra yang keduanya merupakan sesama caleg Partai Demokrat Dapil 2 Kabupaten Rokan Hilir kembali lakukan mediasi lanjutan. Hal tersebut setelah upaya mediasi ditunda saat digelar diruang sidang Pengadilan Negeri Rokan Hilir Selasa 26 Maret 2024.
Sidang mediasi tersebut setelah Hakim mediator PN Rohil Erif Erlambang SH,MH, melakukan mediasi bersama Penasehat Hukumnya Danil Pratama SH, MH dan Nara Alfiana, SH begitu juga hadir Tergugat 1 Noor Charis Putra didampingi Kuasa Hukumnya Maman Supriadi SH serta Tergugat 2 DPD Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hilir Dodi Syaputra SH. Sementara Turut Tergugat Dari KPU Rohil hadir Romi .
Dihubungi Terpisah, Penasehat Hukum Penggugat Mawarni S.Farm yang disampaikan Danil Pratama SH MH melalui Nara Alfiana, SH menyampaikan mediasi hari ini ditunda lantaran Pihak belum lengkap dan pihak turut tergugat belum menyerahkan resume. Rencananya mediasi lanjutan akan digelar pada sidang 1 April 2024 mendatang.
Sementara, Tergugat 2 DPD Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hilir Dodi Syaputra SH saat dikonfirmasi awak media mengatakan Alhamdulillaah hari ini sidang mediasi berjalan lancar, walaupun tadi prinsipal pihak penggugat tidak hadir, namun dari tergugat semua lengkap. Untuk dari DPC partai demokrat saya langsung yang menghadiri.
Untuk substansi perkara ini dalam proses pemilu kemarin sudah sesuai dengan aturan aturan. Persoalan penempatan saksi yang di perdebatkan sudah memalui musyawarah mufakat .Sehingga, hemat saya dalam proses pemilu kemarin kita sudah bekerja sesuai arahan DPP dan DPD Demokrat dan tidak melanggar aturan main.
Namun demikian, untuk menguggat adalah hak hak bagi setiap warga negara, dan pengadilan wajib menerima gugatan, namun apakah gugatan tersebut memang memiliki substansi atau tidak dapat diputuskan biarlah kita tunggu dari pengadilan. Pungkasnya.
Seperti diketahui, Dalil gugatan PMH yang diajukan Mawarni S.Farm Selaku Caleg DPRD Kabupaten Rokan Hilir Dapil 2 dari Partai Demokrat dengan Nomor Urut 8 terhadap Tergugat I dengan Nomor Urut 1 menyangkut Pengambil alihan dalam mencari dan meletakkan saksi Partai Demokrat DPRD Rokan Hilir Dapil 2 untuk TPS di tiga Kepenghuluan yang ada wilayah kecamatan bangko pusako.
Dalam gugatan Penggugat, Bahwa sebelum diambil alihnya oleh Tergugat I untuk Meletakkan saksi di Tempat Pemungutan Suara pada Kepenghuluan Sungai Manasib, Kepenghuluan Teluk Bano I dan Kepenghuluan Bangko Lestari yang dilakukan Tergugat I seharusnya saksi dicari dan dipilih serta diletakkan di setiap Tempat Pemungutan Suara di tiga Kepenghuluan tersebut oleh Penggugat.
Bahkan setelah diambil alihnya oleh Tergugat I tentang Pengambil alihan dalam mencari dan meletakkan saksi untuk Partai Demokrat DPRD Kabupaten Rokan Hilir 2 untuk Tempat Pemungutan Suara Pada tiga Kepenghuluan yang dimaksud ternyata tidak semua tempat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Pada Kepenghuluan Bangko Lestari diletakkan saksi oleh Tergugat I.
Sehingga atas peristiwa ini menimbulkan kerugian bagi Penggugat atas tidak terkumpulnya data yang akurat bagi Penggugat dan menjadi Permasalahan Teknis Bagi Penggugat serta Team Penggugat dalam melakukan monitoring suara Penggugat di domisili sehingga Penggugat menyebabkan kerugian dengan berkurangnya jumlah Pemilih untuk Penggugat.
Dengan adanya Peristiwa hukum seperti ini jelaslah membuat Tergugat memiliki suara Unggul dan memanfaatkan suara Pengugat untuk dapat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir dan dengan demikian wajar dan pantaslah penggugat meminta kepada yang mulia majlis hakim untuk mendiskualifikasi Tergugat sebagai Calon Dewan Perwakilan Rakyat.
Tertuang dalam surat gugatan, akibat Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaat) yang dilakukan oleh Tergugat, maka Penggugat telah menderita kerugian, baik secara materil sebesar Rp. 5.000.000.0000,- (Lima Milyar rupiah) serta kerugian moril berupa terganggunya aktifitas pekerjaan Penggugat sehari-hari, oleh karena itu patut dan wajar kiranya apabila kerugian ini dinilai dengan sejumlah uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Bahwa atas kerugian materil dan moril yang diderita oleh Penggugat, maka beralasan hukum jika Para Tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar kerugian tersebut secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut".
Untuk diketahui, gugatan ini dilayangkan Penggugat Mawarni S.Farm ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Kamis, 07 Maret 2024 Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Rhl dengan Para Tergugatnya adalah Noor Charis Putra peraih suara terbanyak caleg dari Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hilir Dapil 2 sebagai Tergugat 1. DPP Partai Demokrat Cq DPW Provinsi Riau Partai Demokrat Cq DPD Kabupaten Rokan Hilir Partai Demokrat sebagai Tergugat II dan KPU RI Cq KPU Provinsi Riau Cq KPU Kab Rokan Hilir sebagai Turut Tergugat. (K05).