Menghalangi fungsi wartawan.

"Dugaan Bahwa AR Menghalangi Wartawan Menjalankan Fungsinya, Diharapkan Digelar Sampai Kepersidangan".

Senin, 25 Maret 2024 - 08:29:00 WIB Cetak

(Momenriau.com). Konfirmasi kami kami layangkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kapolsek Senayang IPTU. Maidir, S.Ip pada hari Senen (25/03-2024) terkait adanya laporan seorang wartawan yang dihalangi dalam hal meliput suatu kegiatan diwilayah hukum Polsek Senayang.
    "Assallamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh. Izin ndan, apa benar ada laporan oleh seorang jurnalis/wartawan yang diusir pada saat menjalankan tugas/meliput, seperti yang diberitakan oleh beberapa media online tersebut ?. Bersama ini, saya lampirkan link beritanya. Wassallam", demikian isi konfirmasi kami kepada Kapolsek Senayang.
    "Betul, saat ini prihal tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik saya", jawab Kapolsek Senayang.

Seseorang lelaki berinisial "AR" sebagai penyedia matrial pada proyek Pemerintah yaitu Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun Anggaran 2023 lalu, disinyalir telah melakukan pengusiran terhadap seseorang Jurnalis (Wartawan) saat melakukan Investigasi dan atau meliput terkait proyek tersebut.
    Bila benar perbuatan tersebut dilakukan oleh "AR", maka perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan melanggar hukum yang konsekwensi pidananya tertuang jelas didalam Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999. Maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU  Pers Nomor 40 tahun 1999.
    Adapun bunyi pasal 18 ayat 1 dimaksud adalah, ” bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat, menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau denda 500 juta rupiah".
    Tidak bisa dipungkiri bahwa sudah banyak peristiwa terjadi yang mulai dari membujuk wartawan agar tidak memberitakan suatu peristiwa dan sekaligus menyuap si wartawan, ada juga menghalang-halangi tugas wartawan serta sampai ada peristiwa percobaan pembunuhan terhadap wartawan. Terhadap kondisi seperti ini, diharapkan tidak akan terjadi lagi di Bumi Pertiwi ini. Oleh karena itu, demi untuk menjaga keselamatan para kuli tinta di negara ini, pada kasus ini dalam hal menghalang-halangi wartawan melaksanakan fungsi dan atau tugas yang diduga dilakukan oleh AR ini, hendaknya jangan ada upaya penghentian penyelidikkan dan atau penyidikan dengan dalih perdamaian oleh pihak manapun juga.
    Banyak dari kalangan masyarakat intlektual apalagi dari kalangan sesama insan pers, mengharapkan agar kasus dugaan si "AR" mengusir dan atau menghalang-halangi wartawan untuk mencari dan memperoleh suatu fakta dan data dimaksud, hendaknya harus sampai tuntas dan dengan proses hukum yang digelar pada ruang pengadilan. Dengan kata lain, biarkan pihak Hakim yang akan memutuskan perkara ini, sesuai dengan Undang-Undang Pokok Pers yaitu, jika terbukti melangar pasal 18 ayat 1 dimaksud, maka cuma dua pilihan yaitu ; "Dipidana atau Denda".(Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ