Ujung Tanjung - Dua orang saksi pelapor dalam perkara tindak pidana pencurian sawit milik Angga Helmi selaku Adik Ipar dari Bupati Rokan Hilir yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil terkesan terlalu dipaksakan dan tidak memenuhi syarat.
Dilansir pemberitaan media okeline. Sidang saksi persidangan yang digelar pada Rabu (6/03/2024) atas keterangan saksi korban (Angga Helmi) dan saksi Supri serta Makmur terkesan cenderung tidak memiliki kapasitas sebagai saksi, karena para saksi tidak mendengar, melihat dan mengalami sendiri peristiwa yang dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum .
Anehnya kasus perkara ini, bahwa terungkap dalam sidang para saksi ini menjelaskan bahwa yang mencuri buah sawit bukanlah terdakwa Herdianto, melainkan Ebet dan Ucok warga Sintong.
Hardianto yang kesehariannya bekerja selaku sopir agen sawit pengangkut buah sawit warga diminta oleh Ebet dan Ucok untuk membawa buah sawitnya untuk dijual ke agen tempat dia bekerja .Tidak mengetahui bahwa buah itu diduga dicuri oleh Ebet dan Ucok , namun polisi menangkap dan menetapkan Hardianto dengan tuduhan tanpa hak melakukan pencurian buah sawit milik Angga Helmi pada bulan Desember 2023 lalu .
" Saksi Korban Angga Helmi dalam keterangannya, menjelaskan tidak ada melihat langsung terdakwa mengambil buah sawit dari kebunnya. Mengetahui buah sawit nya dicuri karena di beritahu oleh Makmur selaku penjaga kebunnya .
Terpantau saat dalam sidang , saksi Angga Helmi sempat memberikan beberapa keterangan yang berbeda dengan isi BAP kepolisian dengan keterangan saat sidang , Terkait hal itu sempat diingatkan hakim, agar saksi memberikan keterangan yang benar, dan tidak berbohong ,karena jika saksi berbohong ada sanksi pidananya 9 tahun.
Saat hakim kembali menanyakan kepada saksi , saat ini dimana posisi Ebet dan Ucok , " saksi Angga Helmi mengatakan ' saya melihat saat ini ada di Sintong pak, " Hakim langsung menanyakan kepada saksi , " Kenapa kamu tidak melaporkannya kepada polisi, saat itu saksi Angga Helmi terlihat terdiam.
Sementara saksi Supri yang bekerja selaku Security PT.Global dalam keterangannya dirinya mengetahui kejadian itu karena dihubungi oleh korban , dirinya tidak melihat langsung bahwa terdakwa Hardianto yang mengambil buah sawit dari kebun tersebut .
" Saya tau ada kejadian karena dihubungi korban saat perjalanan mau kerja pak ! Saya diminta untuk pulang sebentar untuk melihat ke lokasi kebun korban apakah masih ada buah sawit tercecer yang yang di curi dilokasi kebun ." Jelasnya .
Saat di TKP waktu itu sekira pukul 19.30 Wib sudah ramai orang ada mobil carry berisi buah sawit hampir penuh sampai bak besinya, namun saksi tidak melihat langsung Hardianto yang mengambil buah dari kebun korban , " Jelasnya kepada majelis hakim .
Hal yang sama saksi Makmur (selaku Penjaga kebun ), juga menceritakan bahwa dirinya tidak melihat secara langsung bahwa Hardianto yang mengambil buah dari kebun tersebut,
" Saya melihat ada mobil carry masuk kelokasi kebun, mengetahui hal itu saksi memantau mobil carry itu sampai keluar , saat keluar sudah bermuatan sawit , saya berhentikan dan tanya kepada terdakwa itu buah siapa !! , Hardianto menjawab , " ini buah Ebet kata Hardianto saat itu kepada saya ! " Ujar Makmur menjelaskan .
Saat itu saya langsung menghubungi Angga Helmi bahwa pencuri sawit sudah saya tangkap,tidak beberapa lama korban Angga Helmi datang ke TKP dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Putih . Jelasnya kepada hakim .
Dari pantauan awak media , saat ketiga saksi memberikan keterangannya , banyak hal yang berbeda dengan isi keterangan yang disampaikan dalam isi Berita acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian dengan keterangan yang disampaikan dalam sidang .
Sehingga Majelis Hakim dan Penasehat hukum terdakwa memastikan kepada para saksi keterangan mana yang sebenarnya .Para saksi ini menyebut bahwa keterangan yang disampaikan dalam sidang yang benar .
Atas keterangan yang disampaikan para saksi dalam sidang, terdakwa Hardianto selaku sopir dari seorang pengusaha RAM sawit di Teluk Mega , terlihat di didampingi penasehat hukumnya Coky Roganda Manurung SH dan rekannya Dianto SH,
Hardianto membantah beberapa keterangan para saksi tersebut , bahwa tandan buah sawit yang diangkutnya hanya sekitar 60 janjang buah sawit, tidak sebanyak yang diterangkan oleh para saksi Supri dan Makmur yang mengatakan hampir penuh satu unit mobil carry. " Kata Hardianto membantah keterangan saksi .
Bantahan terdakwa segera akan kami catat , " kata majelis hakim yang diketuai oleh Erif Erlambang SH .Setelah ketiga saksi usai memberikan keterangan ," sidang akan dilanjutkan pada tanggal 18 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan terdakwa ." Ujar Erif Erlangga SH menutup sidang. (K05).