Amankan proyek pembangunan.

Direktorat PPS Telah Amankan Pembangunan Strategis Sebanyak 86 Proyek Senilai Rp30.700.924.881.154.

Rabu, 06 Maret 2024 - 18:39:00 WIB Cetak

(Momenriau.com). Berdasarkan rilis resmi dari Kapuspenkum Kajagung RI Dr. Ketut Sumedana yang kami terima bahwa, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan sambutan pada acara Penyampaian Hasil Kegiatan (Exit Meeting) Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dalam kurun waktu tahun 2023, pada hari Rabu 6 Maret 2024 bertempat di Aula lt. 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut dalam rilis tersebut, JAM-Intelijen menyampaikan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan melalui peran Intelijen penegakan hukum yakni berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksnaan pembangunan. Hal itu tertuang sebagaimana amanat Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.
    “Kejaksaan harus turut mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah. Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut tidak mungkin bisa mencapai hasil sempurna apabila tidak didukung oleh seluruh stakehorlders yang terus berkolaborasi dan bersinergi guna menyukseskan PSN yang tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran", ujar JAM-Intelijen.
    Pada kesempatan yang sama, Direktur PPS pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Katarina Endang Sarwestri melaporkan bahwa Exit Meeting kali ini telah menyelesaikan kegiatan PPS sebanyak 86 proyek, dengan nilai pekerjaan yang telah berhasil dikawal sebesar Rp30.700.924.881.154 (tiga puluh triliun tujuh ratus miliar sembilan ratus dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh satu ribu seratus lima puluh empat rupiah). 
    Adapun PSN dan Proyek Prioritas Kementerian/BUMN yang telah dilakukan pengawalan terdiri dari 13 PSN, 31 proyek jalan daerah, dan 42 proyek prioritas Kementerian/BUMN yang meliputi sektor-sektor pembangunan strategis dengan jumlah:
    * 40 proyek sektor infrastruktur jalan;
    * 8 proyek sektor kebandarudaraan;
    * 2 proyek sektor kepelabuhanan;
    * 3 proyek sektor transportasi lainnya;
    * 2 proyek sektor pembangunan IKN;
    * 4 proyek sektor pengairan;
    * 13 proyek sektor kelautan;
    * 6 proyek sektor pertanian;
    * 4 proyek sektor ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
    * 4 proyek sektor strategis lainnya.

    Dari keseluruhan proyek tersebut, Direktorat PPS pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen telah melaksanakan PPS atas permohonan stakeholder dari beberapa Kementerian/Lembaga ataupun BUMN yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian RI, Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), PT Angkasa Pura I (Persero), dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
    Kegiatan PPS oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen terhadap Proyek Strategis Nasional dan Proyek Strategis Daerah berfokus pada potensi atau adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat mengancam pekerjaan PSN.
    Selain itu, langkah-langkah pengamanan oleh Tim PPS tersebut meliputi: 
    1. Personil yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan dan/atau pengawasan terhadap upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan, baik dari dalam instansi pemohon maupun dari luar instansi pemohon, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Materiil dan/atau aset terhadap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam instansi pemohon maupun dari luar instansi pemohon yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat mempengaruhi dan menghambat serta menggagalkan proses pengadaan lahan/pemanfaatan aset negara.
    3. Hambatan birokratis yang disebabkan oleh kurangnya koordinasi yang menghambat perizinan kegiatan-kegiatan yang dapat memengaruhi, menghambat, atau menggagalkan penyelenggaraan PPS.
    Pelaksanaan PPS yang dilakukan Exit Meeting pada saat ini telah mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-1450/D/Ds/09/2023 tentang Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis, dengan memperhatikan prinsip-prinsip Objektif, Profesional, Koordinasi, Kerahasiaan, Netralitas, dan Akuntabilitas.
    Menutup sambutannya, JAM-Intelijen menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada stakeholders ataupun para mitra atas dedikasi dan pengabdiannya melalui pembangunan proyek-proyek strategis nasional, daerah ataupun proyek-proyek prioritas Kementerian/Lembaga/BUMN.   
    “Harapan kami selaku pimpinan di bidang Intelijen kejaksaan, mari melakukan upaya-upaya pengamanan pembangunan strategis agar tidak terperangkap dalam praktik-praktik transaksional dalam pelaksanaan Pembangunan Proyek Strategis maupun proyek prioritas yang kita kawal,” pungkas JAM-Intelijen. (K.3.3.1)(Editor : Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ