Ujung Tanjung - Seorang mantan pemain ilegalloging berinisial IT alias Iwan Tapsel dilaporkan polisi karena diduga melakukan penggelapan 1 unit mobil truk merk Mitsubishi masih kredit milik seorang Warga Lenggadai Hilir bernama Rahmat Pasaribu (49) pada 15 Januari 2024.
Penjelasan ini disampaikan Saro Toto Nafo Hulu,SH kuasa hukum dari korban Rahmat Pasaribu menjelaskan bahwa laporan yang dilakukan kliennya ini usai adanya tipu muslihat yang dilakukan terlapor IT alias Iwan Tapsel untuk melakukan penggelapan 1 unit mobil truk merk Mitsubishi yang masih masa kredit .
Terkait kasus ini. Kata Saro Toto Nafo Hulu,SH bermula saat Rahmat Pasaribu kliennya sedang mengkredit mobil truk merk Mitsubishi pada tahun 2021. Dengan DP Rp 100 juta dan cicil sebesar Rp 10 juta 7 ratus ribu rupiah per bulan melalui PT. Adhira Finance.
Tepatnya pada Juni 2023, terlapor IT alias Iwan Tapsel mendatangi kliennya untuk menawarkan alias mengganti uang DP mobil kredit milik korban Rahmat Pasaribu. Dengan adanya kesepakatan akhirnya mobil tersebut diserahkannya, namun baru pembayaran uang DP yang diterima sejumlah Rp 55 juta.
Mengenai kekurangan dari pengembalian DP sebesar Rp 45 juta dan angsuran bulanan, saat itu saudara terlapor akan membayarnya, "aman tuh".Akan tetapi uang sisa DP sejumlah 45 juta serta angsuran bulanan juga tidak bayar sehingga klien saya dirugikan dengan adanya tagihan dari pihak Adhira.
Lebih ironisnya lagi, mobil milik kliennya juga sudah tidak kelihatan dan juga selalu menghindar ketika terlapor lT alias Iwan tapsel ditanya terkait mobil dan pembayaran sisa uang DP. Kata Saro Toto Nafo Hulu,SH, Kamis 29 Februari 2024.
Kami melihat dari fakta-fakta yang ada, telah menunjukan fakta-fakta kebenaran materil tentang telah terjadi dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor IT alias Iwan Tapsel. Untuk itu kami minta Polres Rokan Hilir segera dapat mendalami laporan ini dan periksa maupun tetapkan tersangka terhadap terlapor. Pungkasnya . (K05).