Kantor Hukum IAR Dan Patners Mediasi Sengketa Tanah Hibah dan Pengelolahan Pondok Salafiah Ar.Raudoh.

Senin, 30 September 2019 - 15:00:53 WIB Cetak

ket photo:Dr.Irfan.AR.Comel,SH.MH Didampingi H.M.Hendra Gunawan SH saat menerima Kuasa Dikantor Hukum IAR dan Patners Cabang Bagan Batu

BAGANBATU-Kantor Hukum IAR dan Patners Pondok Quran Almajidiyah Bangun musyawarah terkait sengketa tanah hibah seluas 1,8 Hektar juga pengelolaha Pesantren Salafiah Ar Raudoh yang berada di Kampung Harapan Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya.Senin (30/9)

Berdasarkan Kuasa khusus tertanggal 19 September yang diterima Kantor Hukum IAR dan Patners Pondok Quran Al Majidiyah telah mengupayakan mediasi antara kedua belah agar perselisihan Lahan serta pengelolahan Pondok Salafiah Ar Raudoh dapat teralisasi.

Kantor Advokasi Hukum DR.Irfan.AR.Comel SH.MH melalui Kantor Cabang Bagan Batu IAR dan Patners H.M.Hendra Gunawan S.H mengatakan selaku Kuasa Hukum telah mengupayakan langkah mediasi dan sudah mendapat titik temu untuk sepakat dan dilaksanakan.

"Setelah berapa kali terjadi pertemuan dengan Musyawarah cukup alot maka terjadilah kesepakatan Perdamaian kedua belah pihak pada tanggal 23 September 2019 antara H.Minun dengan pihak pengelolah Yayasan Pendidikan Islam Ar Raudoh yang diwakili oleh Muhammad Zein,Faisal Ansari Siregar dan Paimin," ucap H.iwan.

Pengacara Muda Alumni Pondok Pesantren Gontor Jawa Timur yang biasa akrab di panggil H.Iwan ini menyampaikan "Alhamdullah setelah kita upayakan langkah mediasi kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan 5 poin yang tertuang dalam perjanjian," terangnya.

H.M.Hendra Gunawan SH Pimpinan Cabang Bagan Batu Rokan Hilir Dari Kantor Hukum IAR Dan Patners (DR.Irfan.AR.Comel.SH.MH Dan Patners) Pondok Quran Al Majidiyah menjelaskan antara pihak H.Minun selaku pendiri Yayasan Islam Ar Raudoh dengan Nomor akte pendirian:06 Tanggal 02 September 2019 telah memberikan Kuasanya kepada kami guna menyelesaikan perselisihan Hibah Tanah untuk pesantren seluas 1,8 hektar yang terletak di kampung harapan Kelirahan Bagan Sinembah Kota, "Terang H.Iwan

H.Iwan Menambahkan," Alhamdullah hari rabu kemarin tanggal 28 September 2019 Sesuai dengan Hasil musyawarah Pengelolahan Pondok Pesantren Ar.Raudoh diserahkan Oleh H.Minun Purba tanah hibah seluas 1,8Hektar berserta seluruh Bangunan dan moubiler dari Muhammad Zein, Faisal Ansari Siregar dan Paimin selaku pihak yang mewakili Yayasan Pendidikan Islam Ar Raudoh sepakat sesuai dengan Perjanjian tertangal diatas,"Ucapnya kembali.

Dalam hal ini H.Iwan Selaku Kuasa Hukum penyelesaian Sengketa hibah tanah dan Pengelolahan Yayasan Pendidikan Islam Ar.Raudoh menegaskan"Agar kedua belah pihak untuk saling menghormati perjanjian yang telah disepakati demi kelangsungan pendidikan Islam karena jika hal ini terjadi maka banyak pihak yang akan jadi korban terutama para santri"pungkasnya.(Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ