Rohil - Memasuki masa tenang Pemilihan Umum Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa Se- Kecamatan Bangko Bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan menggelar apel siaga dan menertibkan alat peraga kampanye.
Giat penertiban alat peraga kampanye (APK) dihadiri Tim pengawalan dari Anggota Polres Rokan Hilir dan Anggota Kodim 0321/Rohil pada Sabtu 10 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah SE menjelaskan pembersihan alat peraga kampanye ini dilakukan di seluruh wilayah, mulai dari tingkat, kabupaten tingkat kecamatan serta desa/kelurahan . Katanya Zubaidah Minggu 11 Februari 2024.
Giat pembersihan APK dibentuk tiga regu tim pembersihan yakni wilayah kecamatan bangko tim 1, tim kedua wilayah bangko sampai dengan ujung tanjung, tim ketiga dari bangko sampai dengan Bagan Sinembah.
Untuk kegiatan ini memastikan tidak ada aktivitas kampanye selama masa tenang.masa tenang adalah masa tidak boleh melakukan aktifitas kampanye Pemilu, Jika terdapat kegiatan kampanye akan dikenakan sanksi sesuai aturan Undang - Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kita pastikan tidak ada aktivitas kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk pemasangan APK" Katanya
Menurutnya, Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan sebagai upaya penegakan hukum pemilu 2024 demi tercapainya keadilan pemilu dan demi tetap terjaganya suasana kondusif meski ada kendala penolakan dari timses ataupun tim relawan. Namun karena sudah memasuki masa tenang maka segala aktivitas kampanye tidak diperbolehkan. Pungkas Zubaidah. (D05).