Bawaslu Rohil Ingatkan Seluruh Parpol Tertibkan APK Mandiri

Sabtu, 10 Februari 2024 - 17:37:04 WIB Cetak

Rohil  -- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rokan Hilir mengimbau kepada seluruh partai politik peserta Pemilu untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri menjelang masa tenang pada Pemilu Tahun 2024.Imbuan tersebut diberitahukan pada Jum'at 9 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah,SE  mengatakan pihaknya saat ini sudah melayangkan surat imbuan kepada seluruh partai politik untuk menurunkan APK secara mandiri menjelang masa tenang.

 Jika sampai masa tenang tidak ditertibkan tanggal 11 Februari 2024  besok. Bawaslu dan jajaran adhoc, Satpol pp  akan menertibkan seluruh APK, Bawaslu  juga sudah  berkoordinasi dengan stakeholder dan Pemerintah setempat terkait penertiban Alat Peraga Kampanye sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 pada hari jumat 9 Febuari 2024 lalu.

"Bawaslu sudah melayangkan surat dan mengimbau kepada semua parpol untuk menurunkan APK menjelang masa tenang," Kata Zubaidah, Sabtu 10 Februari 2024.

Pihaknya, kata Zubaidah, akan tetap melakukan pengawasan penertiban alat peraga kampanye dan Bawaslu akan turun ika pihak Parpol belum melakukan penertiban pasca imbuan diberitahukan. 

Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.

Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alat peraga kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, serta dalam rangka pelaksanaan lugas pencegahan pelanggaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 khususnya pada masa tenang, maka Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir mengimbau kepada Saudara/l Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk : 1. Tidak melakukan kampanye pada masa tenang dalam bentuk apapun yang dimulai pada tanggal 11 s/d 13 Februari 2024.

Selanjutnya melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri oleh Peserta Pemilu Tahun 2024 dimasa tenang dengan batas akhir pada tanggal 10 Februari Pukul 23.59 Wib dan Peserta atau tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung. Pungkasnya.(D05).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ