Bantuan tak kunjung diterima.

"Kinerja Kabiro Kesra Kantor Gubernur Kepri Buruk ?.

Jumat, 09 Februari 2024 - 01:38:00 WIB Cetak

 (Momenriau.com Lingga). Sejak mencuatnya pemberitaan diberbagai media online, terkait dengan penyerahan bantuan secara simbolis oleh Gubernur Kepri (H. Ansar Ahmad-red) kepada pengurus Mesjid Nurul Jannah, Dusun II Desa Selayar Kecamatan Selayar Kabupaten Lingga di Mesjid At-Taqwa, Desa Penuba pada saat Safari Ramadhan tahun 2023 lalu, namun realisasinya sampai saat ini, tidak kunjung tiba (Uang bantuan dimaksud tidak diterima oleh pengurus Mesjid bersangkutan).

Foto dokumentasi penyerahan bantuan senilai Rp. 45,000,000.-(Empat Puluh Lima Juta Rupiah) oleh H.Ansar Ahmad masih tersimpan didalam memory HP sebagian besar masyarakat di Kecamatan Selayar.
    Terhadap berita bahwa Mesjid Nurul Jannah tidak mendapat uang bantuan Propinsi Kepri yang sesuai penyerahan secara simbolis oleh Gubernur Kepri H.Ansar Ahmad kepada pengurus Meajid tahun 2023 lalu dalam kegiatan Safari Ramadhan Gubernur Kepri tersebut, melahirkan banyak komentar dari masyarakat bernuansa negatif. Berikut kami kutip komentar dari masyarakat yang beredar di group WhatsApp diantaranya ;
    1. "Oooow.. Bantuan besar bual rupenye".
    2. "Apakah meminta bantuan melalui pengajuan proposal kepada Gubernur Kepri itu, sama dengan bantuan yang diberikan secara simbolis yang diasumsikan masyarakat sebagai bentuk kebijakan Gubernur Kepri saat melakukan kegiatan keagamaan yaitu Safari Ramadhan ?".
    3. "Nah jumpa kan ending yang sebenarnya, jadi tak salah juga kalau di sebut PHP kan, yang dipersoalkan warga tentang penyerahan secara simbolis Rp.45 juta, eeeee pak Kabag kesra ungkit tentang bantuan yang diberikan tahun 2022 melalui pengajuan proposal, padahal jelas yang dimaksud penyerahan secara simbolis itu artinya bantuan yang belum diterima, bukan persoalan bantuan yang sudah di cairkan".
    Belum usai diperbincangkan oleh masyarakat khususnya di Kabupaten Lingga, tepatnya masih hangat dan menjadi trending topik terkait dengan bantuan dimaksud, beredar pula khabar yang mana "Kabiro Kesra Kantor Gubernur Kepri" meminta kepada seseorang warga Desa Penuba berinitial "ALDN" untuk menjelaskan persoalan sebenarnya dan juga meminta "ALDN" meredam asumsi masyarakat terkait masaalah bantuan dimaksud.
    Menurut "ALDN" ketika dikonfirmasi oleh awak media pada hari Kamis (08/02-2024) melalui pesan WhatsApp, bahwa "Kabiro Kesra Propinsi Kepri mengatakan, ""secara regulasi sistem pengajuan proposal bagi usulan pemohon baru, harus melalui proses penganggaran pada penyusunan RKPD tahun berikutnya. Jangka waktu permohonan usulan baru hingga pencairan lebih kurang 1 (satu) tahun".
    Masih menurut "ALDN" bahwa Kabiro Kesra Pemprop Kepri mengatakan, "kami mohon maaf  ada kesalahan  teknis pada waktu itu, dan kami tidak tahu kalau Masjid Nurul Jannah sudah pernah menerima bantuan melalui proposal sebesar 46 jt".
    Terakhirnya, kata "ALDN" kepada awak media kami, bahwa Kabiro Pemprop Kepri memohon dengan mengatakan, "untuk menutupi itu dan meredam kesalahan tersebut, tawarkan agar pengurus masjid Nurul Jannah mengajukan kembali proposal  di tahun ini dan akan di cairkan di tahun 2025 mendatang".
    Dengan penjelasan dari Kabiro Kesra Propinsi Kepri tersebut diatas, terindikasi bahwa manajemen pendataan di Biro Kesra Propinsi Kepri, amburadul (tidak beraturan), ini terlihat dari apa yang disampaikan oleh Kabiro Kesra Pemda Kepri kepada "ALDN" yakni, "kami mohon maaf  ada kesalahan  teknis pada waktu itu, dan kami tidak tahu kalau Masjid Nurul Jannah sudah pernah menerima bantuan melalui proposal sebesar 46 jt".

Dengan adanya kondisi seperti ini, masyarakat yang sangat menyayangi dan menghormati Gubernur Propinsi Kepri H.Ansar Ahmad mengharapkan, agar secepatnya mengambil sikap tegas terhadap Kabiro Kesra nya dengan memberikan sanksi berupa "dicopot saja dari jabatan "Kabiro Kesra". Sebab, karena ketidak telitiannya, sudah menyebabkan lahirnya asumsi negatif terhadap kepemimpinan Gubernur H.Ansar Ahmad.(Esysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ