Talkshow.

Dialog Khusus Bersama Kajati Kepri Rudi Margono Dalam Program Talkshow Batam TV.

Jumat, 02 Februari 2024 - 18:48:00 WIB Cetak

(Momenriau.com Kepri). Dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya masyarakat Prov. Kepri, Batam TV melaksanakan kegiatan Talkshow bersama narasumber Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., MHum., yang dipandu oleh Pimpinan Redaksi Batam TV saudara Menotelis sebagai Host dalam acara tersebut, Jumat (02/02/2024).

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan, "kegiatan ini merupakan salah satu program Kejati Kepri bersama Batam TV dalam Segmen Catatan Redaksi yang disiarkan langsung oleh Batam TV melalui siaran digital dan platform media sosial".
    Lebih lanjut Denny menjelaskan, "talkshow ini mengusung Tema Joint Investigasi Asset Tracing Untuk Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kajati Kepri Dr. Rudi Margono, SH., MHum., sebagai narasumber menjelaskan bahwa, Aparat Penegak Hukum terus membunyikan lonceng perang melawan korupsi yang dinilai merugikan negara dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, investasi serta menciptakan disparitas kemiskinan dimasyarakat". 
    "Selain melakukan upaya preventif dengan melakukan kampanye anti korupsi, aparat penegak hukum juga memberikan tindakan tegas, dengan menuntut hukuman maksimal serta mengejar keberadaan harta hasil tindak pidana tersebut. Untuk mengembalikan dan memulihkan kerugian negara akibat perbuatan korupsi, jajaran Kejati Kepri terus berupaya mengejar aliran uang dan keberadaan asset dari tindak kejahatan dengan memaksimalkan tindakan Asset Tracing (Pelacakan Asset)", imbuh Denny Anteng Prakoso, SH., MH.,
    Kata Denny lagi bahwa, "tujuan penelusuran asset untuk mengetahui keberadaan dan jenis asset yang disembunyikan dari hasil tindak pidana, yang akan digunakan untuk pengembalian dan pemulihan kerugian negara. Dalam hal Tindakan Asset Tracing (pelacakan asset), Kejaksaan melibatkan Penyedia Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Hasil Penelitian Akademisi dan LSM, OJK dan lain-lain. Kemudian untuk melakukan penelusuran aset, penyidik Kejati Kepri melibatkan banyak pihak untuk mempermudah dan memperjelas aliran dana. Misalnya masalah pertanahan, kami melibatkan BPN, tanah itu punya siapa, diperoleh tahun berapa. Sepanjang tahun 2023 lalu, Kejati Kepri bisa mengembalikan uang negara akibat perbuatan korupsi sebesar 2 Miliar Rupiah".
    "Kegiatan Talkshow tersebut, dikemas dalam Program Catatan Redaksi distasiun Batam TV. Hal ini merupakan bagian dari Kolaborasi Kejaksaan Tinggi Kepri dan Batam TV dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada Masyarakat dan senantiasa berupaya melakukan kegiatan yang bersifat Preventif seperti melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum, agar dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Kepulauan Riau. Tidak hanya itu, kegiatan serupa nantinya akan dilaksanakan di kampus-kampus, dengan melibatkan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa khususnya di wilayah Kepulauan Riau”, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., mengakhiri penjelasannya.
    Turut mendampingi Kajati Kepri dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Denny Anteng.P, SH.,MH, Kasi Pidsus Kejari Batam Aji Satrio Prakoso, SH.,MH., Direktur Oprasional Batam TV Rini Elvina, SE., M.Si.(Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ