Dugaan penganiayaan.

"Berawal Dari Tindakkan Perdata, Kemudian Terjadi Tindak Pidana ?".

Rabu, 31 Januari 2024 - 12:15:00 WIB Cetak

(Momenriau.com Lingga). Hutang piutang terjadi karena suatu azas saling mempercayai diantara dua pihak, oleh karena itu, banyak pihak yang beranggapan, bahwa perkara hutang piutang adalah suatu perkara "PERDATA".
    Kalau peristiwa penganian terhadap seseorang dilakukan oleh seseorang lainnya dan atau oleh beberapa orang lainnya, terhadap seseorang, banyak juga pihak-pihak yang memahaminya sebagai suatu tindakkan dan atau perbuatan "PIDANA".

Pada suatu hari ada peristiwa seorang Kepala Dusun (Kadus-red) salah satu Desa di Kabupaten Lingga, marak diberitakan karena telah menganiaya dan atau menampar seseorang warganya, disebabkan persoalan hutang-piutang. 
   Pada peristiwa tersebut, maka sepertinya telah terjadi suatu "Sebab dan Akibat", dimana sipemberi pinjaman oleh karena "SEBAB" (Piutangnya tidak dapat ditagih-red), lalu dengan berbagai alasan pembenaran kemudian ber-"AKIBAT" melakukan penamparan terhadap wajah si yang punya hutang.
    Pada peristiwa seperti ini, karena ada dua peristiwa hukum bahwa yang satu dipahami masyarakat sebagai peristiwa "PERDATA" (Hutang Piutang) dan satunya lagi dipahami masyarakat sebagai peristiwa "PIDANA" (Menampar wajah orang), maka peristiwa yang mana terlebih dahulu yang diproses oleh Aparat Penegak Hukum ?.
    Dikonfirmasi kepada Ivan (nama panggilan sehari-hari-red) selaku Kepala Dusun Desa Kudung Kabupaten Lingga, melalui pesan Whats App pada hari Rabu (31/01-2024) dengan beberapa pertanyaan dan berikut ini petikkannya ;
    Pertanyaan Wartawan ; Assallamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh. Apa cerita tentang yang diberitakan beberapa media online, beberapa hari ini, tentang menampar warga itu pak Kadus ?.
    Jawaban Pak Kadus ;
"Lagi proses pak".
    Pertanyaan Wartawan ;
1. Dipolsek Daik atau di Polres ?.
2. Ape betul karena perkara hutang piutang, pak kadus sampai menampar warga yang berhutang pada pak Kadus ?.
3. Seberape besar hutang warga tersebut kepada pak Kadus ?.
    Jawaban Pak Kadus ;
1. Polsek Daek pak
2. Iya pak
3. Kurang lebih 11 Juta pak.
    Ketika pertanyaan keempat ditanya awak media ini kepada pak Kepala Dusun yang berbunyi, "apa benar antara pak Kadus dengan warga tersebut ada hubungan antara pemilik modal (pak Kadus) dengan warga (anak buah pekerja) dalam hal pekerjaan menebang dan membuat kayu olahan ?. 
    Sampai rilisan ini ditayangkan, terkait pertanyaan keempat tadi, awak media kami belum mendapat jawaban dari Ivan selaku Kadus Desa Kudung tersebut.

Masyarakat berharap kepada semua pihak penegak hukum, bisa bekerja secara profesional dengan artian, proses perkara ini bila memang sudah layak menurut ketentuan dan atau Undang-Undang yang berlaku, agar diteruskan sampai ke meja hijau dan biarkan wasit (Hakim-red) yang memutuskan tentang "apakah yang menampar itu bersalah dan atau tidak", atau bila mengacu kepada prinsip untuk menciptakan Kepastian & Kemanfaatan Hukum, maka perkara ini, paling tidak harus sampai ketingkat penuntut umum (Kejaksaan-red), kemudian di Kejaksaan, biar bisa dipertimbangkan, apakah perkara ini layak untuk dihentikan (RESTORATIVE JUSTICE) atau tidaknya. (EDYSAM).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ