(Momenriau.com Kepri). Kepala "Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)" Kabupaten Lingga, S. Hutagalung, anggapan serta tudingan oleh berbagai pihak, terkait isu liar penambangan ilegal oleh Perusahaan Tri Tunas Unggul (TTU) di Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Selaku Kepala DPMPTSP S. Hutagalung memberikan penjelasan rinci, terkait keabsahan kegiatan PT. Tri Tunas Unggul. Menurutnya (S.Hutagalung-red), izin yang diperoleh perusahaan tersebut mencakup beberapa aspek penting, yaitu ; Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023 memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan PT. TTU.
“Selain itu, Direktorat Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Izin Terminal Khusus (Tersus) melalui Kemenhub Direktorat Perhubungan Laut No A. 1141/AL.308/DJPL/E, kalau tidak ada izin-izin tersebut, maka perusahaan juga tidak bisa melakukan kegiatan ekspor", kata S.Hutagalung kepada beberapa awak media pada hari Selasa (23/01-2024).
S. Hutagalung menegaskan bahwa PT. TTU telah mematuhi segala persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin dari pihak provinsi dan kementerian, termasuk izin IUP Gubernur Kepulauan Riau, menjadikan kegiatan perusahaan ini sah secara yuridis.
“Isu perampokan sumber daya alam di Lingga oleh berbagai pihak yang dituju?an kealamat PT. Tri Tunas Unggul, tidak berdasar, sebab perusahaan tèrsebut, telah beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, dilengkapi dengan izin yang lengkap,” ungkap S. Hutagalung.
Dirinya berharap, melalui penjelasan ini, semoga dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada semua pihak yang menduga bahwa legalitas PT. Tri Tunas Unggul dalam melakukan kegiatan penambangan di Lingga Utara, tidak lagi membuat isu-isu yang menyesatkan kepada publik.
“Dengan penjelasan ini, kami (S.Hutagalung-red) berusaha meluruskan isu yang tidak benar terkait kegiatan pertambangan di Lingga. Jika ada kebutuhan untuk keterangan dan data lebih detail, kami secara terbuka mengundang semua pihak untuk datang ke kantor DPMPTSP Lingga,” imbuhnya.
Bila demikian penjelasan dari Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga S.Hutagalung yang sudah mempersilakan semua pihak untuk datang ke Kantornya, dalam hal memperoleh data-data akurat terkait kegiatan pertambangan di Kabupaten Lingga, sudah semestinya semua pihak termasuk awak media, agar mau menghargai hal tersebut, agar dalam penyajian karya jurnalistik berkaitan dengan informasi, akan lebih akurat sesuai dengan kaedahnya. (Edysam).