Dualisme DPC HNSI Dilingga.

Apakah Di Kabupaten Lingga Memang Boleh Ada Dua DPC HNSI ?.

Sabtu, 13 Januari 2024 - 14:23:00 WIB Cetak

 (Momenriau.com Lingga). Membaca media online "lintas indonesia.co.id" tayang pada hari Jum'at (12/01-2024) dengan judul "Sucipto Nakhdai DPC HNSI Lingga ; HNSI Sebagai Rumah Besar Nelayan", sontak membuat masyarakat dsi Kabupaten Lingga menjadi terheran-heran dan sedikit bing. Pasalnya, menurut masyarakat, bahwa Ketua DPC HNSI Lingga, dijabat oleh Ruslan  untuk periode 2021 sampai dengan 2026 mendatang.

Ditanya kepada Ruslan selaku Ketua DPC HNSI Lingga pada hari Sabtu (13/01-2024), apakah kepengurusan DPC HNSI yang dipimpinnya masih eksis atau sudah bubar ?, dengan jelas Ruslan melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, "tak bubarlah bang, saya dan kawan-kawan masih tetap lah".
    Lebih lanjut Ruslan mengirimkan dokumen kepengursan DPC HNSI Lingga melalui file pdf yang isinya antaralain ; "SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT HIMPUNAN NELAYAN SELURUH INDONESIA, Nomor : Kep-001/DPD/SK/LINGGA-KEPRI/XI/2021".
    Point-point didal Surat Keputusan tersebut, menjelaskan tentang ; "PENGESAHAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG HIMPUNAN NELAYAN SELURUH INDINESIA KABUPATEN LINGGA, MASA BHAKTI 2021-2026".
    Adapun bentuk keabsahan Surat Keputusan tersebut, tertera ditetapkan di Batam pada tanggal 04 Nopember 2021 dan ditanda tangani oleh ; HERMAN, SE selaku Ketua DPD HNSI KEPRI dan juga ditanda-tangani oleh ; SUHERMAN, SE selaku Sekretaris Jendral.
    Dengan melihat kondisi seperti inilah, maka timbul kebingungan dikalangan masyarakat, khususnya masyarakat si Kabupaten Lingga ini terkait dengan adanya dugaan bahwa DPC HNSI di Kabupaten Lingga ada dua versi yang namanya sama. Kalau sudah demikian, masyarakat bingung mau memilih bernaung di DPC HNSI yang mana ?. Lalu, apakah kedua DPC HNSI tersebut legal ?. Oleh karena itu, diminta kepada pihak yang berkompeten terkait hal ini, agar dapat segera menjelaskan pertanyaan yang timbul di masyarakat ini. (Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ