(Momenriau.com Kepri). Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Illegal Logging serta mengamankannya di Kabupaten Lingga, pada hari Kamis (11/01-2024).
Kapolres Lingga melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E., Sy., M.H. mengatakan dalam mengungkap kasus tersebut, petugas mengamankan pelaku berinisial "E" seorang lelaki berusia kurang lebih 49 (Empat Puluh Sembilan Tahun) warga Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Propinsi Kepulauan Riau.
Tersangka "E" diamankan pada hari Selasa (09/01-2024) beserta barang bukti 6 (Enam) Ton kayu olahan berbentuk papan dan broti serta kayu bulat yang belum diolah sebanyak 61(Enam Puluh Satu) batang serta 3 (Tiga) Unit mesin yang dipergunakan oleh pelaku untuk mengolah kayu bulat menjadi papan dan broti tersebut.
“Pelaku dan juga barang bukti sudah diamankan, kami telah berkoordinasi dengan Petugas Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam untuk mempercepat proses penyidikan kasus llegal Logging", ujar Kasat Reskrim Polres Lingga.
AKP Idris S.E., Sy., M.H juga menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk itu, saya menghimbau, agar masyarakat sadar dan tidak melakukan tindak pidana illegal logging, mari bersama sama kita jaga dan kita rawat hutan kita dari kerusakkan lingkungan, semua ini untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang - undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 Tahun kurungan serta denda maksimum 2.5 Miliar Rupiah.
“Untuk itu, kami berharap, dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya dimasa yang akan datang dan saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban atau pelaku suatu tindak pidana", tutup Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E., Sy., M.H.
Sumber : Humas Polres Lingga.
Editor : Edysam.