LBH Mahatva Sosialisasi Hukum Kemasyarakat

Kamis, 19 September 2019 - 16:37:11 WIB Cetak

ket photo:Cutra Andika SH saat Sosialisasi hukum didepan ratusan Masyarakat

Laporan:Andri

ROKANHILIR - LBH Mahatva terus gencar menyuarakan hak warga kurang mampu untuk dengan layak mendapat bantuan hukum yang setara tanpa membedakan di mata hukum terkait pidana umum.

Dengan mengusung tema 'Terlaksananya Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu' acara tersebut di Desa Pekaitan, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (19/9) sore.

Penyuluhan hukum bagi warga kurang mampu di hadiri Ratusan warga dari berbagai Desa yang ada di Kecamatan Pekaitan.

"Sebagai salah satu LBH terakreditasi dari Menkum Ham. LBH Mahatva dengan kekuatan 16 Advokat, siap membantu masyarakat kurang mampu sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bung Cutra Andika, S.H, Dewan Pembina LBH Mahatva.

Adapun ketentuan yang berlaku ialah, masyarakat harus memenuhi Empat (4) unsur yakni, mengisi surat permohonan, identitas diri, surat keterangan tidak mampu daru Desa, dan membawa surat keterangan dari penyidikan.

Dan terakhir sebagai penyempurna ialah, menjelaskan kepada pengacara LBH Mahatva dengan menjelaskan secara detail tanpa ada yang disembunyikan walau satu kalimat.

"Lengkapi 4 data tersebut, lalu ceritakan kejadian yang dialami dengan sesungguh-sungguhnya kepada Pengacara LBH Mahatva," kata Cutra.

Hingga berita ini diterbitkan, Bung Cutra Andi di dampingi Kalna Surya Sir dan Tim Advokat LBH Mahatva, sedang melakukan sesi tanya jawab kepada seluruh masyarakat yang hadir.(rilies)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ