Setubuhi Anak Dibawah Umur di Hotel Buluh Pagar Seorang Pemuda Di Polisikan

Sabtu, 30 Desember 2023 - 21:42:48 WIB Cetak

BAGANBATU-Dua (2) kali setubuhi anak dibawah umur di Hotel Bulu Pagar Kecamatan Balai jaya dan tidak mau bertanggung jawab seorang pemuda berusia (21) dilaporkan dan digelandang kekantor Polisi.Sabtu (30/12)

Prihal tersebut terungkap pada hari senin tanggal 25 Desember 2023 Sekira Pukul 12.00 WIB, berawal dari kecurigaan ibu korban melihat anaknya tidak seperti biasa sifatnya dan hanya diam saja serta tampak gelisah.

Melihat kondisi tersebut ibu korban langsung menanyakan"ada apa nak kalau gelisah kali kau" tanya ibu korban dan korban masih diam saja kemudian pelapor mengatakan kepada korban dengan berkata"putuskan saja pacarmu itu" tanyanya kembali.

Pada saat itu korbanpun menjawab
"sudah terlanjur cinta aku samanya Mak"jawab korban mendengar jawaban tersebut pelapor heran dan mengatakan kepada korban dengan berkata"sudah diapain kau sama pacarmu"tanya ibu korban

Dan saat ibu korban mendengar jawaban anaknya dirinya sangat terkejut"sudah melakukan hubungan suami istri kami Mak"jawab korban.

Mendapat jawaban dari anaknya ibu korban pun memberitahukan hal tersebut kepada saksi dan pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 pelapor bersama saksi menemui keluarga pelaku.

Untuk meminta pertanggung jawaban akan tetapi pelaku tidak mau bertanggung jawab sehingga pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 pelapor dan saksi mendatangi Polsek Bagan Sinembah untuk Membuat Laporan Polisi.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imran Taheri Ssos MH yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nicho Try Hardianto STrK MM membenarkan telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

"Pelaku telah diamankan di rutan Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,"Terang Kanit Reskrim.

Dilanjutkan oleh Kanit Reskrim,"Sesuai hasil pemeriksaan dan interogasi pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua (2) kali perbuatan tersebut terjadi di rumah pelaku pada bulan September 2023 tepatnya hotel bulu pagar kecamatan balai jaya."terangnya.

Keduanya saat itu berstatus sedang menjalin asmara/pacaran sehingga perbuatan persetubuhan tersebut berulangkali terjadi.

Berdasarkan gelar perkara dan terpenuhinya 2 (dua) alat bukti. Atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri, S.Sos., M.H. memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melalui Kanit Reskrim Iptu Nicho Try Hardianto, S.Tr.K., M.M untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.

Pasal 81 Ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ