Pemprov Lewat Bapenda Riau Sampaikan Terimakasih Kepada Wajib pajak

Jumat, 22 Desember 2023 - 13:00:00 WIB Cetak

Kepala Bapenda Provinsi Riau, Dr. Syahrial Abdi, AP, M.Si

MR.com (Pekanbaru) - Kepala Bapenda Provinsi Riau, Dr. Syahrial Abdi, AP, M.Si mewakili Pemerintah Provinsi Riau dan Tim Pembina Samsat Provinsi Riau mengucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat wajib pajak Riau dalam pelaksanaan Program 7 Berkah Pajak Daerah, Tahun 2023, di Kantornya jalan Sudirman Pekanbaru.

Program 7 Berkah Pajak Daerah telah berakhir di 15 Desember lalu. Program keringanan pajak yang dimulai pada awal bulan Februari 2023 lalu, selama pelaksanaanya telah dimanfaatkan oleh 415 ribu lebih masyarakat Riau yang ingin mendapatkan insentif pajak dari Pemerintah Provinsi Riau. Dari angka tersebut Pemerintah Provinsi Riau juga berhasil membukukan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp. 566.514.854.305.

“Jika digabungkan dengan realisasi total pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, kita sudah membukukan Rp. 1.420.739.851.945, dan masih berjalan hingga akhir tahun 2023 nanti. Sementara itu untuk yang melakukan Balik Nama Kendaraan, tercatat ada lebih dari 53 ribu unit kendaraan, Artinya 53 ribu unit kendaraan ini, untuk tahun berikutnya, pajaknya sudah bisa dibayarkan dengan tertib,” ujar Syahrial Abdi pada Jumat (22/12/2023) saat berita dikirim ke Redaksi.

Sementara itu untuk mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar ke dalam Provinsi Riau selama Pelaksanaan Program 7 Berkah Pajak Daerah, tercatat ada 12.417 unit kendaraan, diluar dari mutasi masuk kendaraan dari para pelaku usaha.

“ Alhamdulillah, dari pihak pelaku usaha juga cukup banyak yang berkontribusi dengan melakukan mutasi kendaraannya ke Provinsi Riau. Totalnya ada 167 unit kendaraan. Namun demikian, kami tetap menghimbau kepada para pelaku usaha yang beroperasi di Provinsi Riau yang belum melakukan mutasi kendaraannya agar segera melakukan mutasi masuk secepatnya. Hal ini tentu bentuk dari tanggungjawab moril para pelaku usaha yang beroperasi di Riau terhadap pembangunan di Provinsi Riau,” sambungnya.

Kepala Bapenda juga menghimbau kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program keringanan pajak untuk tidak khawatir.

“Menyikapi aspirasi dari masyarakat terkait denda pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Riau melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 5 Tahun 2023, mendukung pengurangan denda pajak kendaraan hanya 2% perbulan dan itu berlaku mundur untuk tunggakan yang sudah berjalan sebelumnya,” pungkasnya.

Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah melaksanakan program keringanan pajak daerah dengan nama “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik”. Program ini dilaksanakan dari awal Februari 2023 sampai dengan 31 Mei 2023 untuk tahap awal dilanjutkan hingga tahap ke-3 dan berakhir di 15 Desember 2023. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Provinsi Riau memberikan exit point terkait akan dilakukannya penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai imbas dari penerapan sanksi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ