Menunggu Putusan Hakim PN Dumai Terhadap Tuntutan 15 Tahun Thomas Tong ! Akankah Naik Atau Turun Dari Tuntutan

Kamis, 21 Desember 2023 - 09:53:12 WIB Cetak

Dumai -- Setelah menjalani sidang duplik dalam kasus sabu 124.9 kilogram, perjalanan terdakwa Thomas Tong (dilakukan dalam perkara terpisah) dengan Rustam Bin (alm) Musa Arif dan Abdul Syukur Alias Syukur, kini tinggal menunggu putusan atau vonis dari Hakim PN Dumai.

 Dikabarkan, status hukuman ketiga terdakwa tersebut akan dibacakan pada hari Kamis 21 Desember 2023 di PN Dumai ( Dikutip SIPP PN Dumai). Sejumlah pengamat dan sejumlah awak media akan menanti palu di tangan hakim dalam memberikan putusan akhir ketiganya. Akankah hakim memberikan putusan setinggi-tingginya atau sebaliknya memberi putusan ringan.

Hal ini diucapkan Riko SH selaku pengamat dan sebagai masyarakat serta sosial kontrol, kita tentu berharap vonis hakim terhadap tiga terdakwa kasus sabu 124.9 kilogram di Kota Dumai Provinsi Riau ini untuk dapat bisa memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran gelap narkotika dan apalagi barang bukti dengan jumlah ratusan kiloan narkoba ini merupakan kejahatan yang extra ordinary. Ungkapnya.

TUNTUTAN JPU ( TERPISAH)

Bila kita melihat kasus ini, pada persidangan tanggal 28 November 2023, Jaksa Kejari Dumai menuntut Thomas Tong alias Thomas anak dari Acu Budi dalam perkara Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. 

Selain tuntutan 15 tahun penjara, terdakwa Thomas Tong juga telah dituntut penjara 5 tahun dalam perkara narkotika lainnya berupa ekstasi & happy five sehingga total 20 tahun.  Sesuai  dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, “pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun”.

Sementara berbeda dengan tuntutan Rustam Bin (alm) Musa Arif dan Abd Syukur Alias Syukur yang dibacakan pada Kamis 14 Desember 2023. Jaksa Menjatuhkan keduanya pidana berupa hukuman Pidana Mati.

Pertimbangan pidana mati terhadap terdakwa Rustam dan Abdul Syukur dianggap Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Disamping itu, Perbuatan para terdakwa termasuk membantu pengedar narkotika jaringan internasional dan merusak generasi muda bangsa. Kata Kasi Intel Abunawas SH,MH pada Sabtu 16 Desember 2023 saat memberikan pres rilis keawak media.

Menarik untuk diamati, agenda sidang putusan ketiganya akan dibacakan secara serentak diujung akhirnya tahun 2023 ini. Meski sebelumnya sidang tuntutan ketiga terdakwa (tuntutan terpisah) berbeda beberapa minggu dibacakan. Tetapi pada sidang pembacaan putusan akan dilakukan secara bersamaan pula.

Pantauan awak media, melihat jadwal persidangan para terdakwa kasus sabu 124.9 kilogram mulai dari jadwal tuntutan keagenda sidang putusan hakim (Dikutip SIPP PN Dumai) untuk terdakwa Thomas Tong yang agenda tuntutan sebelumnya dibacakan pada 28 November 2023, selanjutnya Pembelaan dari terdakwa 4 Desember 2023, Replik 7 Desember 2023,Duplik dari penasehat hukum terdakwa 14 Desember 2023 dan putusan 21 Desember 2023.

Sedangkan jadwal tuntutan sebelumnya untuk terdakwa Rustam Bin (alm) Musa Arif dan Abd Syukur Alias Syukur dibacakan pada 14 Desember 2023, Kemudian dilanjutkan Pembelaan dari terdakwa pada 19 Desember 2023, dan sidang putusan akan dibacakan  pada 21 Desember 2023.

TANGKAPAN POLISI 

Kasus ini sebelumnya berawal adanya Tim Gabungan Direktorat Narkoba Polda Riau dan Polres Dumai menangkap 10 orang yang terlibat dalam peredaran 169 Kg narkoba jenis sabu. Dalam proses penangkapan khusus di Dumai sebanyak 124,9 kilogram.

Dikutip dari pemberitaan media Riau online terbitan Selasa, 13 Juni 2023 10:40 WIB "Kronologis penangkapannya tidak mudah, karena untuk menangkap pelaku butuh pengorbanan. Awalnya tim menangkap pengendali, saat itu kita dihalangi karena dia katanya orang baik di situ, mobil kita dipalang kayu dan lainnya," ujar Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto saat ekspos di Alun-alun Kota Dumai, Senin (12/6).

Nurhadi menyebutkan, kasus awalnya barang buktinya 124,9 kilogram terungkap saat tim mengendus peredaran narkoba. Selain dihalangi kayu, anggota juga ada yang ditabrak saat pelaku akan dibekuk. Dari situ polisi menyita barang bukti 124,9 Kg sabu dari dua tersangka Rustam dan Abd Syukur.

 Kemudian tim melakukan pengembangan ke pelaku lain. Terdeteksi nama Thomas (T). Thomas berperan sebagai pemodal dalam pengoperasionalan narkoba jaringannya

"Si tersangka T ini yang nekat menabrak petugas hingga luka saat disergap. Mobil anggota hancur dan ada anggota kita kena kakinya. Tetapi kami tidak mundur, kita komitmen dengan pemberantasan narkoba," jelas Nurhadi. (D05).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ