Kinerja Kejati Kepri.

Menangani Perkara Tata Ruang, Pertama Kalinya Di Indonesia, Kejati Kepri Berhasil Memproses Penegakan Hukumnya.

Kamis, 14 Desember 2023 - 21:08:00 WIB Cetak

(Momenriau.com Kepri). "Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., MHum., didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie., SH., MH, Asisten Intelijen Tengku Firdaus., SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Bayu Pramesti., SH., MH Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Eko Riendra Wiranto., SH., MH dan Kasi Oharda Marthyn Luther., SH., MH Bidang Pidum Kejati Kepri, menerima kunjungan Audiensi dari Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara, ST., MT., beserta Tim Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, diruang kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Kota Tanjungpinang", demikian sumber kami di Kejati Kepri mengungkapkan pada hari Kamis (14/12-2023).

Lebih lanjut sumber memaparkan bahwa ;
    Kedatangan Ariodilah Virgantara, ST., MT beserta jajaran ke Tanjungpinang, dalam rangka Audiensi/Diskusi dan memberikan penghargaan atas dukungan Kejaksaan Tinggi Kepri serta Kejaksaan Negeri Batam, dalam penyelesaian proses penegakan hukum di Bidang Penataan Ruang, berdasarkan putusan pidana terhadap pemanfaatan ruang, yaitu Pembangunan Kavling Perumahan Pesona Bukit Sambau, di Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam, pada lahan peruntukan Hutan Lindung (HL) Sei Ulu Lajai  yang melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 17 angka 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
    Pada kunjungan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara, ST., MT., beserta jajaran ini, mereka mengadakan pertemuan atau audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono., SH., MHum., beserta jajaran, dalam kapasitas menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dukungan pada proses penegakan hukum Bidang Penataan Ruang yang telah berhasil dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
    Dalam pertemuan tersebut, Ariodilah Virgantara, ST., MT.,memberikan penghargaan berupa Penyematan Plakat, Pin dan Sertifikat Penghargaan kepada Kajati Kepri Dr. Rudi Margono., SH., MHum.,  beserta jajaran Bidang Pidum Kejati Kepri dan disaksikan oleh Wakajati Kepri Rini Hartatie., SH., MH, Asisten Intelijen dan Asdatun Kejati Kepri. 
    Pada pertemuan ini, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, menitik beratkan pada peningkatan koordinasi dan sinergitas yang selama ini telah terjalin baik antara PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dengan Jaksa Penuntut Umum pada Kejti Kepri, khususnya dalam penanganan perkara yang berhubungan dengan tindak pidana Bidang Tata Ruang, berdasarkan peraturan per-Undang-undangan. 
    Selanjutnya Kajati Kepri menyambut baik dan berterimakasih dengan adanya apresiasi dan penghargaan yang telah diberikan oleh  Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Kepri karena keberhasilan Jaksa Penuntut Umum dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana Bidang Penataan Ruang hingga memperoleh kepastian hukum. 
   Menyimak apa yang disampaikan sumber kepada media kami, rasanya Kejati Kepri merupakan satu-satunya Kejati yang menerima apresiasi terkait keberhasilan dalam melakukan penuntutan terhadap penanganan perkara tata ruang yang dilakukan oleh PPNS dari Kementerian ATR/BPN. Perlu digaris bawahi, bahwa pemberian penghargaan tersebut patut dijadikan kebanggan oleh seluruh keluarga besar Kejaksaan, kenapa demikian, karena "Penanganan Perkara Tata Ruang" ini, merupakan yang pertama kalinya di Indonesia. (Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ