Konfirmasi tidak jijawab.

Masyarakat ; "Terkait Dugaan Korupsi, Semua Pihak Diminta Menjawab Konfirmasi Wartawan".

Rabu, 13 Desember 2023 - 11:36:00 WIB Cetak

 (Momenriau.com Kepri). Semua pihak yang berdomisili di Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh undang-undang, wajib mematuhi undang-undang karena menurut amanah undang-undang, kedudukan masing-masing pihak adalah setara dimata hukum.

Dengan demikian, karena adanya Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang PERS, didalam BAB II ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS, pada Pasal 4 ayat ;
    1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 
    2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau 
pelarangan penyiaran. 
    3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 
    4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan 
mempunyai Hak Tolak.
    Sedangkan pada Pasal 5 ayat 1 berbunyi "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah".
    Dengan adanya produk hukum seperti yang tertuang dalam BAB II pasal 4 (Empat) ayat 3 (Tiga) yang menyatakan bahwa ; "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi", lalu kemudian ada pihak-pihak mengabaikan dan atau tidak memberikan penjelasan dan atau tidak menjawab konfirmasi wartawan, bukankah hal tersebut melanggar Undang-Undang ?.
    Oleh karena itu, kepada semua pihak, hendaknya melaksanakan amanat Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 tersebut, agar penyampaian informasi kewilayah publik oleh Wartawan (Jurnalis), dapat lebih akurat.
    Bila amanat Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999, khususnya yang tertuang pada BAB II Pasal 4 (Empat) ayat 3 (Tiga), dilanggar oleh pihak manapun, termasuk "Penegak Hukum", maka jang disalahkan maayarakat apabila kemudian lahir kecurigaan publik bahwa terkait suatu peristiwa ada yang "disembunyikan" kebenarannya.
    "Khusus pada penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi, masyarakat berharap kepada yang berprofesi sebagai sosial kontrol termasuk Wartawan (Jurnalis), agar tetap konsisten mempublikasikan dugaan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Penegak Hukum sampai tuntas", demikian kalimat yang banyak kami dengar diucapkan oleh masyarakat.
     Karena masyarakat sudah demikian muaknya terhadap prilaku atau perbuatan "KORUPSI" serta agar wartawan dapan memenuhi hak maayarakat dalam memperoleh indormasi, maka diharapkan kepada semua pihak dapat memberikan jawaban kepada awak media ketika dikonfirmasi.(Edysa).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ