Begini Tanggapan Kejari Dumai Atas Viralnya Pemberitaan Tuntutan Sabu 124.9 Kg

Selasa, 05 Desember 2023 - 18:10:13 WIB Cetak

Dumai -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai akhirnya memberi penjelasan terkait tuntutan salah satu terdakwa Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terdakwa Thomas Tong alias Thomas. Hal ini disampaikan langsung oleh Kejari Dumai melalui Kasi Intel Abu Nawas SH MH.

Dalam siaran persnya, Abu Nawas SH MH yang menjabat Kasi Intel Kejari Dumai, Selasa 5 Desember 2023 menjelaskan terkait viral pemberitaan tuntutan sabu 124.9 Kg, harapannya tidak timbul presepsi negatif yang hanya berdasar asumsi, hearsay atau desas-desus, tanpa dasar fakta-fakta hasil persidangan.

Tuntutan tersebut dibacakan Pada tanggal 28 November 2023. Kejari Dumai menuntut terdakwa Thomas Tong alias Thomas anak dari Acu Budi dalam perkara Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. 

Selain tuntutan 15 tahun penjara, terdakwa juga telah dituntut penjara 5 tahun dalam perkara narkotika lainnya berupa ekstasi & happy five sehingga total 20 tahun.  Sesuai  dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, “pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun”.

Di sisi lain, masih ada terdakwa-terdakwa lain (Rustam dan Abd. Syukur) yang perannya lebih signifikan atau berat berdasar fakta hasil pemeriksaan di persidangan. Rustam dan Abd Syukur akan dituntut dalam proses persidangan tersendiri/terpisah yang sedang berjalan. Silakan publik mengikuti sidangnya sehingga paham fakta sesungguhnya.

Tuntutan terhadap terdakwa Thomas sesuai dengan peranannya berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu:

Terdakwa bukan pemodal melainkan diminta oleh sdr. KAMAL (dpo) untuk  membuka rekening dengan alasan nantinya akan digunakan untuk melakukan bisnis minuman keras dan bisnis sarang burung wallet. Dari uang yang telah dikirim KAMAL, 

Selanjutnya terdakwa disuruh sdr. Kamal (dpo) untuk membayarkan (satu) unit mobil Toyota di salah satu showroom di Duri dan terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer mobile banking. Selanjutnya mobil tersebut dijemput oleh terdakwa lain Rustam dan Abd Syukur (dilakukan penuntutan terpisah), akan tetapi terdakwa tidak mengetahui siapa yang menjemput-ambil mobil tersebut karena terdakwa hanya disuruh mentransfer. 

Selanjutnya mobil tersebut ternyata digunakan untuk mengangkut shabu oleh terdakwa lain Rustam dan Abd Syukur. Hubungannya putus, tidak saling terkait, atau tidak saling mengetahui, bahkan  Terdakwa tidak tahu bahwa mobil tersebut akan digunakan untuk mengangkut shabu dan tidak ada komunikasi sdr. Kamal (dpo) kepada terdakwa;

Di persidangan sudah dikonfrontir bahwa Sdr thomas tong tidak kenal dengan sdr Rustam dan sdr Abd Syukur (dilakukan dalam perkara terpisah) selaku orang yang mengangkut shabu2 dan tidak pernah sama sekali bertemu dan komunikasi; Orang yang meminta sdr Rusam dan sdr Abd Syukur mengangkut shabu adalah sdr Hasan (Dpo) dan terdakwa juga tidak kenal dan tidak pernah komunikasi dengan Hasan (dpo);

Peran Thomas menguasai rekening yang isinya adalah milik sdr. Kamal (dpo) untuk bisnis Sarang walet dan bisnis miras akan tetapi terdakwa tidak dapat membuktikan bisnis tersebut sehingga menjadi salah satu pertimbangan tindak pidana pencucian uang oleh terdakwa dapat dibuktikan;

Dengan mempertimbangkan  trasfer uang pembelian mobil yg akhirnya mobil dijadikan mengangkut shabu atas perintah sdr kamal (dpo), terdakwa Thomas dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 56 Ke-1 KUHP, dan menimbang adanya dana sekitar Rp3M dalam rekeningnya yg patut diduga berasal atau berhubungan dengan kejahatan (narkotika ataupun kejahatan-kejahatan lain) & terdakwa tidak dapat membuktikan (melalui proses pembalikan beban pembuktian) maka terdakwa dikenakan Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Pasal 56 Ke-1 KUHP di atas berhubungan dengan ketentuan Pasal 57 Ke-1 KUHP: “selama-lamanya hukuman pokok bagi kejahatan, dikurangi dengan sepertiganya, dalam hal membantu melakukan kejahatan”, dan ketentuan Pasal 57 Ke-2 KUHP, “jika kejahatan itu diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka dijatuhkanlah pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ