Pj Walikota Pekanbaru Muflihun didampingi Kepala Bapenda Alek Kurniawan saat menyerahkan Tax Award kepada salah satu wajib pajak yang berhak menerima
MR.com (Pekanbaru) - Sebanyak 35 wajib pajak, lurah dan para ketua RW Kelurahan Delima mendapat penghargaan dalam Pekanbaru Tax Award di Hotel Pangeran. Penghargaan ini diberikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan penghargaan khusus dari Penjabat (Pj) Wali Kota Muflihun.
"Tax Award ini merupakan bentuk apresiasi dari kami kepada wajib pajak. Agar, wajib pajak lainnya termotivasi membayar pajak dan retribusi daerah," kata Pj Wali Kota Muflihun usai penyerahan penghargaan, Kamis (23/11).
Perlu diketahui, peran pengusaha sangat menentukan nasib kota ini. Makanya, peningkatan pendapatan dari pajak melalui regulasi telah dibahas Pemko Pekanbaru.
Sehingga, wajib pajak bisa berkompetisi membayar pajak. Pajak yang terkumpul belum sampai di angka 70 persen.
"Saya harapkan dengan Tax Award ini dapat memicu motivasi membayar pajak ke depannya. Dalam ajang Tax Award ini saya juga minta lurah dan perangkat RW diberikan penghargaan," ungkap Muflihun.
Karena, para RW inilah yang dapat mendorong warganya membayar Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). PBB-P2 ini haris dijemput ke rumah warganya.
Kesempatan berbeda, Kepala Bapenda Alek Kurniawan mengatakan, ada sebelas pajak yang dilakukan penilaian terhadap para wajib pajak. Tax Award ini merupakan bentuk apresiasi Pemko Pekanbaru. Agar, dunia usaha tertib dan rutin membayar pajak. Karena, uang pajak ini digunakan langsung untuk pembangunan kota Pekanbaru.
Dalam Pekanbaru Tax Award ini, ada 35 wajib pajak diberi penghargaan. Di samping itu, lurah Delima dan perangkat RW-nya mendapat penghargaan khusus dari Pj Wali Kota Muflihun.
Penghargaan Kategori Pajak Hotel Bintang 4 diterima oleh PT Putra Mahkota Raya (Hotel Novotel), PT Nirwana Turisindo (Hotel The Premiere), dan PT Pangeran Pekanbaru Hotel. Kategori Pajak Hotel Bintang 3 diterima oleh PT Halla Mohana (Fox Harris Hotel), Hotel Furaya, dan PT Surya Internusa Hotel (Batiqa Hotel).
Kategori Pajak Hotel Bintang 2 diterima oleh PT Dwi Mandiri Indo (Fave Hotel), PT Lentera Griya Asia (Whiz Prime Hotel), dan PT Sumber Mas Melayu (CitySmart Hotel). Kategori Pajak Hiburan Objek Bioskop diterima oleh Cinema SKA XXI, Bioskop Cinemax, dan PT Graha Layar Prima Tbk (CGV Cinema).
Kategori Pajak Hiburan Objek Ketangkasan diterima oleh PT Fun World Prima (Fun World), PT Matahari Graha Fantasi (Time Zone), Amazing Zone Games Center. Kategori Pajak Parkir diterima oleh PT Angkasa Pura II (Bandara Sultan Syarif Kasim II), PT Citracity Pacific (Mal SKA), dan PT Summerville Indonesia.
Kategori Pajak Restoran diterima oleh PT Rekso Nasional Food (Mc Donald), PT Pagi Sore Mitra (Rumah Makan Pagi Sore), dan PT Prima Usaha Era Mandiri (A&W Restoran Mal SKA). Kategori Pajak Reklame diterima oleh PT Sumatera Satu Media, CV Cahaya Advertising, dan CV Graviz Cipta Rizky.
Kategori Pajak Penerangan Jalan diterima oleh PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru, PT Pertamina Hulu Rokan, dan PT Indomarco Prismata (Indomaret). Kategori ajak Air Bawah Tanah diraih oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Living Word, dan PT Dianra Kartika Nasir (Rumah Sakit Syafira).
Kategori Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk wajib pajak pribadi diraih oleh warga bernama Marry. Kategori BPHTB Wajib Pajak Badan diterima oleh PT Pembangunan Perumahan (PP) Tbk. Kategori Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diterima oleh PT Angkasa Pura II, PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Tenayan Raya, dan PT Hutama Karya.
Penghargaan Mitra Penyedia Layanan Pembayaran Pajak Daerah diterima oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda), dan PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
Penghargaan khusus dari Pj Wali Kota Muflihun kepada lurah dan 8 RW di Kelurahan Delima dengan jumlah warga terbanyak dalam pembayaran PBB-P2 di tahun 2023. Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi Pj Wali Kota.