Nominasi.

Kajati Kepri Masuk Nominasi Kajati Berkualifikasi Pemantapan Tahun 2023.

Kamis, 23 November 2023 - 12:37:00 WIB Cetak

 (Momenriau.com Kepri). Jakarta, 23 November 2023 Kejaksaan RI menyelenggarakan seleksi secara terbuka untuk mengisi jabatan Kepala Kejaksaan berkualifikasi pemantapan 2023. Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Jaksa Agung Nomor 277 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan Tahun 2023, maka panitia seleksi erbuka pengisian Kajati berkualifikasi pemantapan, akan melakukan serangkaian tes secara selektif kepada talenta terbaik insan Adhyaksa yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki integritas, manajerial dan ilmu pengetahuan. 

Adapun peserta seleksi terbuka Kepala Kejaksaan Tinggi berkualifikasi pemantapan Tahun 2023 yaitu:
1. Dr. RUDI MARGONO, S.H., M.Hum.,  
   Kajati Kepulauan Riau; 
2. PONCO HARTANTO, S.H., M.H., 
   Kajati DIY;
3. Dr. R. NARENDRA JATNA, S.H., LL.M.,  
   Kajati Bali;
4.  Dr.DIDIK FARKHAN ALISYAHDI, S.H.M.H.
    Kajati Banten;

    Mekanisme seleksi terbuka ini merupakan upaya pencarian talenta terbaik untuk menduduki Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan sekaligus dalam rangka menghadirkan penegak hukum yang humanis, profesional dan berintegritas pada satuan kerja yang ada di suatu daerah.
    Selanjutnya, para peserta akan mengikuti rangkaian tes, yaitu tes "Kesehatan" & tes "Kejiwaan", "Asesmen Center/Kompetensi", penulisan "Makalah" & "Wawancara Terbuka" dengan "Panelis". 
    Tes kesehatan dan tes kejiwaan yang dijalani oleh peserta meliputi, pemeriksaan laboratorium untuk darah dan urine, EKG (elektrokardiografi), wawancara medis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan kejiwaan (psikiatri) obyektif MMPI dan Millon Clinical Multiaxial Inventory (MCMI). Rangkain sejumlah tes tersebut, sebagai salah satu pemenuhan persyaratan sehat jasmani dan rohani dari para peserta.

Sumber : Kasi Penkum Kejati Kepri
               Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H.
Editor    : Edysam.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ