Dugaan Korupsi.

Kejari Bintan Menetapkan M. Nazar Talibek Sebagai Tersangka.

Rabu, 22 November 2023 - 10:58:00 WIB Cetak

(Momenriau.com Kepri). Berdasarkan sumber kami dari Kejaksaan bahwa pada hari  Selasa (21/11- 2023), Tim Penyidik pada kejaksaan negeri Bintan telah menetapkan M. Nazar Talibek sebagai tersangka karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012.

Pengembangan tersebut berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/L.10.15/Fd.2/06/2023 tertanggal 06 Juni 2023 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012 dan selanjutnya penyidik menetapkan Tersangka berdasarkan Surat perintah Nomor: PRINT- 03 /L.10.15/Fd.2/11/2023 tertanggal 21 November 2023 sekaligus tersangka ditahan berdasarkan surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT- 03 /L.10.15/Fd.2/11/2023 tertanggal 21 November 2023. 
    Penyidik melakukan penahanan terhadap t1ersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai hari Selasa tanggal 21 November 2023 s/d 10 Desember 2023 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.
    Dalam rangka penyidikan guna membuat terang suatu perkara pidana, penyidik melakukan penahanan ini dengan alasan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    Kronologi singkatnya kasus penjualan aset dimaksud adalah sekira Tahun 2012 lalu, dihadapan Notaris Crisanty Pintaria, SH, tersangka M. NAZAR TALIBEK selaku Kades Berakit telah menjual aset tanah seluas ±12.469,477 m2 kepada Sdr. LIM YEW BENG PETER (WNA) dengan nilai sebesar Rp. 1.527.452.500,- berdasarkan akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012.
    Tindakan M. NAZAR TALIBEK sebagai Kepala Desa berakit menjual aset atau tanah milik desa berakit pada tahun 2012 tanpa dilengkapi administrasi berupa keputusan Kepala Desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari Bupati dan Gubernur telah bertentangan dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
    Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Prov Kepri Nomor : PE.03.02/S-335 PW28/05/2023 tertanggal 7 November 2023 Menyatakan Nilai Kerugian negara adalah senilai harga penjualan tanah milik desa Berakit seluas 12.469,477 m2 yaitu Rp. 1.527.452.500,- (Total Loss).
    Adapun perbuatan tersangka M. NAZAR TALIBEK disangka PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo  Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SUBSIDIAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ