Ninja Sawit Milik PT.Salim Invomas Pratama Dua Remaja Digelandang Kekantor Polisi

Ahad, 15 September 2019 - 19:59:16 WIB Cetak

photo.Buah Kelapa Sawit yang berhasil diamankan oleh Karyawan PT.Salim Invomas Pratama.

BAGANBATU-Mencuri buah sawit (Ninja) Milik Kebun Sei Khayangan PT.Salim Invomas Pratama dua remaja diamankan dimalposek Bagan Sinembah sementara satu pelaku lainya berhasil kabur.Minggu (15/9).

Data yang berhasil dirangkum oleh momenriau.com dimalposek Bagan sinembah kedua remaja masing masing Ds (16) Status masih Pelajar MTG (16) keduanya warga KM 33 Kepenghuluan Balam Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H.Asmar melalui Kanit Reskrim Iptu,Nur Rahim Sik membenarkan telah diamankan dua remaja pencuri Tandan Buah Segar (TBS) milik kebun sei khayangan PT.Salim Invomas Pratama.

" benar dua remaja diamankan oleh karyawan PT. Salim Invomas Pratama dikarenakan mencuri tanda buah segar(TBS) lalu diserahkan diPolsek Bagan Sinembah."kata kanit.

Kanit Reskrim yang biasa akrab di panggil Baim ini menerangkan Kronologi kejadian," jumat tanggal 13 September 2019 sekira pukul 20. 21 Wib Telah terjadi tindak pidana Pencurian buah kelapa sawit di Jalan Blok perkebunan Kayangan PT. Salim Ivomas Pertama tepatnya di Blok A45,"terang Baim.

Saat pelapor beserta rekannya bernama Marcopolo Padang dan Budi Harto melakukan pengintaian mulai pukul 17.00 Wib di areal tersebut karena telah mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tandan buat sawit akan mengambil buah yang sudah dipanen oleh karyawan dan sudah terletak di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil).

Pelapor bersama rekannya  berjaga jaga di jalan perlintasan pelaku pencurian masuk areal perkebunan tiba tiba dari kejauhan berjarak lebih kurang 50 meter pelapor bersama rekannya melihat sebanyak 3 unit sepeda motor tanpa nopol membawa Keranjang yang didalamnya terdapat Tanda Buah Sawit langsung diberhentikan oleh pelapor.

Melihat hal tersebut langsung diberhentikan dan pelapor bertanya kepada ketiga pelaku dan mereka menjawab buah tersebut dari areal G53 kemudian pelapor bersama rekannya langsung mengamankan ketiga pelaku beserta 3 unit sepeda motor, 2 buah keranjang dan 18 tandan buah kelapa sawit yang diangkut oleh 3 unit sepeda motor tersebut.

Ketika mengamankan barang bukti ke mobil Patroli kebun salah seorang pelaku berinisial SINAGA melarikan diri kedua pelaku beserta barang bukti untuk diamankan karena takut kedua pelaku melarikan diri, atas kejadian tersebut PT Salim Ivomas Pratama merasa kehilangan dan dirugikan sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah).

Berdasarkan Bukti bukti tersebut kedua tersangka diamankan dimapolsek Bagan sinembah  guna pengusutan lebih lanjut.(Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ