Pengembalian Uang Korupsi.

Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebesar 31,4 Miliar Rupiah Oleh Dua Tersangka.

Jumat, 17 November 2023 - 13:01:00 WIB Cetak

 (Momenriau.com Kepri). Sebagian kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo sebesar USD 2.021.000 oleh tersangka AQ dan SR dikembalikan kepada negara dengan perantara pengacara tersangka menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung RI pada hari Kamis (16/11-2023).

     Berdasarkan Siaran Pers dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana yang kami terima, bahwa pengembalian uang tersebut (USD 2.021.000-red) mempergunakan lembaran pecahan USD 100 yang ditumpuk dalam sebuah koper berwarna gelap dan bila dikonversi ke rupiah setara dengan 31,4 Miliar Rupiah.
    "Pada hari Kamis 16 November 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang oleh kedua tersangka berinisial AQ dan SR sebesar USD 2.021.000 melalui pengacara yang bersangkutan".
    Adapun uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh kedua tersangka dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara terdakwa Windi Purnama, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
    Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
    Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Saat ini, Tim Penyidik juga sedang mendalami apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain ataukah ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengondisian dimaksud.
    Terhadap sisa kekurangan uang yang ada sampai saat ini, Tim Penyidik masih mengupayakan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan penyerahan. (K.3.3.1)

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN
                 HUKUM Dr. KETUT SUMEDANA.
Editor    : Edysam.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ