Dugaan Penyalah gunaan wewenang.

Apakah Memakai Aset Negara Untuk Kepentingan Usaha Pribadi, Dibenarkan Oleh Peraturan Atau Undang-Undang ?.

Kamis, 16 November 2023 - 11:48:00 WIB Cetak

 (Momenriau.com Kepri). Masyarakat dibingungkan oleh sesuatu keadaan yang diduga terjadi kesewenang-wenangan terhadap aset negara, tepatnya aset Pemprov Kepri yang dipergunakan oleh masyarakat umtuk kepentingan usaha pribadi di Kabupaten Lingga.

Dikutip dari pemberitaan media radarkepri.com dengan judul "Sekda Lingga Gunakan Aset Negara Untuk Bangun Tambak Udang Miliknya", ditayangkan pada hari Selasa (14/11/2023), membuat masyarakat terheran-heran, karena menurut masyarakat, penggunaan aset negara untuk kepentingan bisnis pribadi, agak aneh dan atau menyalahi "peraturan dan atau undang-undang". 
    Masih mengutip dari media radarkepri.com pada tayangan dan judul yang sama bahwa H. Armia mengatakan, "Masalah alat itu Provinsi punya, namun sudah diserahkan ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lingga. Karena alat berat itu rusak saya perbaiki, masyarakat juga boleh memakai. Tapi kalau rusak perbaiki sendiri dan alat onderdilnya ada hanya di Singapura. Boleh di pakai".
    Informasi tentang alat berat berupa eksavator milik Pemprov Kepri yang digunakan membangun tambak udang milik pribadi (H.Armia-red), menurut masyarakat terkesan bahwa H.Armia berbuat sesuka hatinya saja, seakan negara ini tidak memiliki praturan dan atau perundang-undangan, selain itu, masyarakat menilai bahwa "Dinas Pemprovinsi Kepri sebagai pengelola aset dimaksud, diduga telah menelantarkan aset negara dan patut untuk dipertanyakan".
   Karena banyak diperbincangkan masyarakat dan seakan sebuah isu yang "trending topik", khususnya di Propinsi Kepri, maka kami juga mengutip pemberitaan dari media "marwahkepri.com yang berjudul "Bantah Tudingan Soal Penggunaan Aset Negara, Sekda Lingga Angkat Bicara" ditayangkan pada hari Rabu (15/11/2023). Didalam pemberitaan media marwahkepri.com ini juga, H.Armia selaku Sekda Lingga mengatakan, menjelaskan bahwa penggunaan alat berat milik Provinsi Kepri, yang diserahkan ke Kabupaten Lingga pada era Gubernur Nurdin, merupakan upaya untuk membuka lahan sawah. Armia juga menjelaskan, beko atau alat berat tersebut awalnya dititipkan di dinas Pekerjaan Umum (PU) pada akhir tahun 2018. Setelah itu, jelang 2021 Dinas PU Provinsi menyerahkan aset tersebut ke PU Lingga, tapi dari PU Lingga pada tahun 2021 menolak untuk menerima sebagai aset, karena mengalami kerusakan berat setelah digunakan untuk membuka jalan Daik Madani. Dalam upaya memperbaiki, H Armia menggunakan dana pribadi sekitar 40 juta rupiah pada masa itu".
     Meminta jawaban kepada salah seorang yang kami percayai sebagai orang menguasai tentang hukum, tentang "pakah aset negara boleh dipergunakkan dan atau dapat dipergunakan untuk kepentingan pribadi pejabat ?", melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Rabu (15/11-2023), tepatnya pukul 21.43 wib malam, dengan singkat sumber kami itu menjawab, "tentunya tidak dapat".

    Oleh karena "H.Armia sudah mengakui telah mempergunakan aset negara tersebut untuk kepentingan membuat tambak udang milik pribadi dan atau milik beberapa orang partner bisnisnya", maka terlahirlah pertanyaan mendasar secara umum dikalangan masyarakat yakni ;
1. Aset negara digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok usaha apakah boleh dan atau apakah tidak melanggar hukum ?. Untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan mesyarakat tersebut, karena menyangkut aset, maka kami mengkonfirmasi kepada "Afriandi yang menurut informasi adalah selaku Kepala Dinas Aset Kabupaten Lingga" melalui chats WhatsApp ke nomor hp.0812-7532-XXXX pada hari Kamis (16/11-2023), tapi sayangnya, sampai saat berita ini ditayangkan, kami belum mendapat jawaban.
    Agar pertanyaan dari masyarakat terkait "penggunaan aset negara oleh H.Armia" apakah tidak melawan dan atau melanggar hukum sesuai yang diatur tentang tata kelola aset negara secara hukum, maka diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu APH ditingkat Kabupaten Lingga, maupun APH ditingkat Propinsi Kepri, segera memberikan jawaban kepada masyarakat melalui konfrensi pers setelah memanggil serta meminta keterangan dan atau memeriksa H.Armia. Bila hal tersebut tidak dilaksanakan, dikhawatirkan berakibat  masyarakat membuat penilaian tersendiri yakni penilaian "negatif" terhadap APH.(Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ