Sosialisasi.

“Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)”

Senin, 06 November 2023 - 21:11:00 WIB Cetak

    (Momenriau.com Kepri). Pada hari Senin tanggal 06 November 2023 ,sekira pukul 10.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB bertempat di Studio Pro 1 RRI Tanjungpinang ,telah dilaksanakan Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dengan Narasumber Kasi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Bidang Intelijen Hadi Riyanto, S.H, M.H., Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Denny Anteng Prakoso., SH., MH dan dipandu oleh Penyiar Radio RRI Pro 1 Tanjungpinang Sdri Rika dengan tema “ PROGRAM JAKSA GARDA DESA (JAGA DESA)”.
    Pada siaran dialog interaktif tersebut dibuka terlebih dahulu oleh Penyiar RRI Pro 1 Tanjungpinang Sdri. Rika, kemudian dilanjutkan oleh pemateri dan dialog bersama pendengar Radio RRI Pro 1 Tanjungpinang.

Dalam penyampaiannya, narasumber Denny Anteng Prakoso., SH., MH selaku Kasi Penerangan Hukum terlebih dahulu menjelaskan mengenai Lembaga Kejaksaan RI adalah Lembaga Pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang. 
    Berdasarkan Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 30B UU RI Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, salah satu tugas dan kewenangan kejaksaan disebutkan di bidang ketertiban dan ketentraman umum Kejaksaan RI turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
    Oleh karena itu Kejaksaan RI melalui program penyuluhan dan penerangan hukum seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa di Radio dan Jaksa Garda Desa (Jaksa Jaga Desa) merupakan bentuk penyelenggaraan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum agar kehadiran Jaksa dapat dirasakan ditengah-tengah masyarakat dalam memberikan edukasi dan pemahaman tentang perkembangan hukum.
    Kemudian, menurut narasumber berikutnya Hadi Riyanto, S.H, M.H selaku Kasi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan juga memberikan penjelasan pada program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) memiliki peran yang sangat penting untuk pencegahan akan terjadinya korupsi dalam pengelolaan dana desa, alokasi dana desa atau aset desa pada lingkungan pemerintah desa, oleh karena itu KejaksaanTinggi Kepri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan 279 Kepala Desa se wilayah Kepri, telah menandatangani Nota Kesepakatan Bersama serta membuat sarana komunikasi elektronik seperti group whatsapp yang beranggotakan 279 Kepala Desa, Kejaksaan dan Dinas PMD. 
    Hal ini bertujuan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing guna mendukung program pemerintah dalam membangun Indonesia dari Desa. Adapun wujud nyata yang dilakukan pada program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tersebut yaitu melaksanakan peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa dan mengoptimalkan Rumah Retoratif Justice sebagai wadah bagi para Jaksa untuk dapat menyelesaikan pelanggaran hukum dengan mengedepankan proses keadilan restoratif.
    Kegiatan dialog interaktif “ Jaksa Menyapa” merupakan suatu program yang bekerjasama antara lembaga penyiaran publik dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang bertujuan membangun sarana hubungan masyarakat dengan Kejaksaan melalui Program “Jaksa Menyapa”
    Tujuan dan harapan dari Program Jaksa Garda Desa (Jaksa Jaga Desa) yaitu masyarakat dapat lebih mengetahui dan memahami kinerja Kejaksaan khususnya terkait dengan pelayanan bagi masyarakat desa, memberikan pencerahan hukum melalui informasi yang bersifat edukatif  dan menumbuhkan kesadaran hukum bagi masyarakat khususnya Kepala Desa, Perangkat Desa dan Masyarakat Desa.
    Bahwa setelah dilakukan kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dengan Tema “ Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” banyak masyarakat atau pendengar yang antusias untuk beriteraksi dan bertanya seputar materi yang disampaikan oleh narasumber, hal tersebut menunjukkan bahwa kegiatan ini sangat positif dan diharapkan dapat terus dipertahankan.
(Sumber Siaran Pers Kejati Kepri/editor:Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ