Hukrim.

"Masyarakat Meminta Pihak Berkompeten Segera Menertibkan Pengusaha Yang Mempekerjakan Anak Dibawah Umur".

Kamis, 26 Oktober 2023 - 15:48:00 WIB Cetak

(Momenriau.com Lingga). Dengan adanya pemberitaan di berbagai media online, terkait dengan kematian seorang anak lelaki berusia 15 tahun (dibawah umur - red) disalah satu desa di Kabupaten Lingga, pada waktu bekerja disebuah kapal penangkap ikan, banyak mendapat komentar miring kepada pihak-pihak institusi yang dianggap berkompeten mengawasi hal "mempekerjakan anak dibawah umur".

Diantara komentar miring yang diucapkan masyarakat asal Kecamatan Senayang yang enggan dituliskan jati dirinya dalam pemberitaan menyampaikan  kepada media kami melalui sambungan selular, pada hari Kamis (26/10-2023) sekira pukul 14.31 Wib adalah ;"menurut pengetahuan saya, memang banyaklah anak dibawah umur yang dipekerjakan di kapal pukat ikan bilis, khususnya di Kecamatan Senayang".
   "Apakah si pengusaha dan atau orang tua dari anak-anak dibawah umur yang dipekerjakan tersebut, mengerti dan atau mengetahui bahwa ada undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut, itu kami tak taulah" , kata sumber tadi.
    "Menurut informasi yang saya dengar, sipengusaha lebih tertarik mempekerjakan anak dibawah umur, ketimbang orang dewasa dan atau orang-orang tua, sebab anak dibawah umur, bila diberi upah ala kadarnya dan mau saja menerima, berbeda kalau mengupah orang-orang dewasa yang betul-betul memperhitungkan dengan resiko dan tenaga yang dikeluarkan dalam aktivitas pekerjaan tersebut", pungkas sumber kami lagi.
    Mengakhiri komentarnya, narasumber berharap dengan mengatakan, "alangkah bagusnya KPPAD Lingga menggandeng Aparat Penegak Hukum turun kelapangan secara berkala untuk melakukan monitoring serta penertiban dan bila perlu sekaligus melakukan penindakkan sesuai hukum yang berlaku secara konsekwen".
    Komentar dan atau masukkan kepada kami, pada pukul 15.13 Wib melalui pesan WhatsApp juga datang dari narasumber yang layak kami percaya dan mengerti terkait masaalah hukum (tidak mau diaebutkan jati dirinya-red) menjelaskan ; "berbicara mengenai hukuman atau sanksi, perlu dicermati lagi bang terkait apakah telah sesuai prosedur atau tidak itu dulu, mengenai ancaman nanti pun terlihat apa bentuk perbuatan melawan hukum nya atau sebatas pelanggaran dan perlu lid dik tentunya".
    "Jelas untuk anak di bawah umur tidak diperbolehkan terkait dengan memperkerjakan anak dibawah umur, bisa bentuk eksploitasi banyak macam nya" , sumber tadi mengakhir pesannya.

    Dengan sorotan serta komentar masyarakat ini, sebaiknya pihak-pihak berkompeten di Kabupaten Lingga, segera melakukan yang menjadi harapan masyarakat, khususnya di Kabupaten Lingga yang menginginkan " pihak berkompeten segera melakukan investigasi serta penindakkan" terhadap dugaan tindak pidana dalam hal "mempekerjakan anak dibawah umur".(Edysam)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ