PN Bengkalis Tangapi Putusan Dua Terdakwa Kasus Pencemaran PT SIPP ! Ini Pertimbangannya

Selasa, 24 Oktober 2023 - 09:08:39 WIB Cetak

Bengkalis - Mengenai putusan dua terdakwa kasus pencemaran lingkungan diPKS PT SIPP Mandau, Bengkalis, Riau dengan hukuman 1 Tahun Penjara dan denda hukuman pemulihan lingkungan sebesar Rp 250 juta pada putusan 17 Oktober 2023 langsung ditanggapi pihak Pengadilan Negeri Bengkalis.

Hal ini dijelaskan Ulwan Maluf SH selaku Humas PN Bengkalis menjelaskan atas putusan terhadap kedua terdakwa (AN) selaku General Manager dan (EK) Direktur PT. Sawit Inti Prima Perkasa (dilakukan putusan secara terpisah) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin” sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 200 juta itu berdasarkan pertimbangan penegakkan hukum pidana lingkungan dengan memperhatikan asas Ultimum Remedium, yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan aturan hukum lainnya termasuk hukum administrasi.

"Praktik implementasi penjatuhan pidana ini, terlihat terbukanya peluang pelaksanaan keadilan restoratif, yang lebih berorientasi pada perbaikan keadaan, korban dan diri terdakwa tanpa mengenyampingkan kepentingan penegakan hukumnya," ujarnya.

Selain penjatuhan pidana, Majelis Hakim juga mempertimbangkan kerugian yang diderita oleh lahan sekitar perusahaan dengan memberikan pidana tambahan kepada terdakwa EK yaitu, membayar biaya pemulihan lingkungan atas lahan di sekitar perusahaan, yang telah terbukti tercemar oleh limbah perusahaan akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 1 sejumlah Rp250 juta dalam jangka waktu paling lama 6 bulan.

Menurutnya, perusahaan juga telah berusaha untuk memenuhi kekurangan dokumen izin pembuangan limbah, dan juga telah melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya, setelah terjadinya kebocoran kolam IPAL PT SIPP, termasuk membayar denda sanksi administratif paksaan pemerintah berdasarkan surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 442/KPTS/VI/2021 sebesar Rp101 juta.

Bahwa Putusan ini sudah mempertimbangkan seluruh aspek Legal, Moral, Sosial . Buktinya di Tuntutan hanya menunjukkan aspek yang bersalah pasti harus dipenjara tapi tidak mempertimbangkan bagi korban dampak lingkungan dan apa manfaatnya hukuman itu. Kata Humas Pn Bengkalis, Senin 23 Oktober 2023.

Dalam putusan, jelas menunjukkan hukuman tidak hanya soal penjara karena setelah dinyatakan bersalah selain hukuman penjara sesuai ketentuan + denda maka terdakwa wajib membayar dan membiayai  perbaikan akibat tindakannya yang kaitannya dengan pemulihan lingkungan sekitar.

Dengan dinyatakan bersalah maka membuka kesempatan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan dengan disertai bukti-bukti yang cukup sehingga bisa menuntut perusahaan dan terdakwa membayar ganti rugi kepada perorangan tersebut. Pungkasnya.

Untuk diketahui, tuntutan JPU Bengkalis pada Selasa, 29 Agustus 2023 Menyatakan terdakwa AN dan EK ( tuntutan terpisah) secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AN Pidana penjara selama 5 (empat) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan dan Denda sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) subsider 1 (satu) Tahun kurungan.

Sementara awak media himpun laman situs SIPP PN Bengkalis, Dakwaan JPU, Terdakwa AN dengan terdakwa EK (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 sekira pukul 04.00 WIB dan  Selasa 02 Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2020 dan Tahun 2021, bertempat PT. Sawit Inti Prima Perkasa di Jalan Rangau KM.6 RT.01 RW.10 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau,

Bahwa saksi EK selaku Direktur yang mengangkat terdakwa An menjadi General Manager PT. Sawit Inti Prima Perkasa dengan tugas dan tanggung jawab salah satunya adalah bertanggung jawab penuh pengelolaan limbah cair, limbah padat, limbah B3 dan limbah domestic yang sesuai dengan peraturan perundangan serta akibat yang timbul dari pengelolaan tersebut.

Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2020 terjadi 4 kolam penampungan Instalasi Pengolahan Air Limbah  (IPAL) milik PT SIPP jebol meliputi kolam 3, kolam 4, kolam 10, dan kolam 11 yang mana air limbah dari kolam yang jebol mengalir ke lahan sekitar pabrik dan aliran anak sungai sehingga mengenai lahan masyarakat sekitar namun baik saksi EK selaku Direktur maupun terdakwa AN selaku General Manager yang bertugas menangani limbah tidak mengganti kolam penampungan IPAL sehingga pada tanggal 2 Pebruari 2021 kolam penampungan IPAL milik PT. Sawit Inti Prima Perkasa kembali jebol sehingga masyarakat sekitar melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

Untuk pasal yang dijerat kedua terdakwa dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP serta dakwaan alternatif kedua Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP:




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ