Pekanbaru -- Menyikapi terkait gugatan bantahan yang dilakukan Mita Zulaiha selaku ahli waris alm Gondo di pengadilan negeri Rokan Hilir pada Rabu, 09 November 2022 terkait objek lahan yang beralamat di Jalan lintas Riau -Sumut, Kelurahan banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil Provinsi Riau dianggap akal-akalan semata.
Gugatan bantahan ini terdaftar dalam Perkara nomor 54/Pdt.Bth/2022/PN Rhl selaku Pembantah Mita Zulaiha dikuasakan Advokat Suhartono, SH menggugat H.Syamsul Afandi alias Cupak sebagai Terbantah I, Terbantah II Kirno dan Terbantah III Kinsum dikuasakan advokat DA. Suryana, SH & Associates sedangkan BPN Rokan Hilir selaku turut Terbantah .
Advokat pada Law Office “DA. Suryana, SH & Associates” menerangkan dalam hal ini tidak ada kaitannya dengan Penggugat Bantahan karena tanah Tergugat II (Kirno) dan Tergugat III ( Kinsum) tidak diperoleh dari tanah milik Godo seluas 72.675 m2 yang terlampir dalam gugatan bantahan yang dilakukan Mita Zulaiha selaku ahli waris alm Gondo.
Menurutnya, tanah milik Godo tidak pernah dipertimbangkan dalam setiap Tingkat Putusan Pengadilan yang sebelumnya gugatan Kliennya Kirno CS menggugat H.Syamsul Afandi alias Cupak. Oleh karenanya kalau di lihat dari riwayat tanah yang di dapatkan oleh kliennya itu dalam Kasus Aquo tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan tanah milik Alm Godo. Katanya Suryana SH .
Apalagi dalil Penggugat Pembantah Poin 3 dan Poin 4 adalah tidak benar dan tidak berdasarkan kepada hukum karena Surat Keterangan Nomor 014/SKT/1995 atas nama Godo yang menjadi dasar Gugatan Penggugat yang dikeluarkan Kepala Kelurahan Banjar XII Saudara Mustamir sudah dibatalkan dengan surat Keterangan tanggal 26 Maret 1995 Jo Surat Nomor : 100/Pem/18/1995 yang di ketahui oleh Camat Tanah Putih H. Kiad Deres B.A.
Untuk itu kami juga sudah memberikan Tanggapan dalam gugatan bantahan tertuang pada poin 10 bahwa para Tergugat sudah menjelaskan sebelumnya pada Poin I Eksepsi bahwa Derden Verzet (Bantahan) hanya dapat dilakukan terhadap objek Perkara yang akan dilakukan Conservatoir Beslaag (CB) tidak bisa dilakukan kepada Objek Perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Karena, sengketa antara Tergugat II ( Kirno) Tergugat III ( Kinsum ) dan Tergugat I ( H.Syamsul Afandi alias Cupak ) yang diputus berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 64 PK/Pdt/2020, Putusan Kasasi MA RI Nomor 2296 K/Pdt/2009 tanggal 13 Agustus 2014 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 110/Pdt/2008/PT.R tanggal 19 Desember 2008 Jo Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor: 08/PDT.G/2007/PN.Rhl tanggal 2 Mei 2008 (terlampir). Pertimbangan nya sudah tepat dan benar. Ujarnya.
Dalam Perkara Aquo sudah inkracht ini sudah dilaksanakan eksekusi berdasarkan surat Penetapan Eksekusi dari Pengadilan No: 03/Pen.Pdt/Aanm. Eks.Pos/2019/Pn. Rhl, dan berita acara eksekusi No : 06/Pen.Pdt/Eks-Pengosongan-Pts/2019/PN-RHL Jo
Nomor : 08/Pdt.G/2007/PN. RHL Jo Nomor : 110/Pdt/2008/PTR Jo Nomor: 2296 K/Pdt/2009. Pungkasnya, Suryana kepada awak media, Kamis 12 Oktober 2023.
Sementara, awak media himpun putusan gugatan bantahan Mita Zulaiha dari dari laman Situs Direktori Putusan Mahkamah Agung yang putusannya Mengadili : Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Terbantah II, Terbantah III dan Turut Terbantah untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara. Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya; putusan tersebut dibacakan pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023.
Adapun dasar putusan pertimbangan hakim dalam gugatan bantahan, bahwa perkara bantahan a quo berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 08/Pdt.G/2007/PN.RHL tanggal 2 Mei 2008 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Perkara nomor 110/PDT/2008/PT.PBR tanggal 19 Desember 2008 jo. Putusan MA RI Nomor 2296K/PDT/2009, tanggal 13 Agustus 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 64 PK/PDT/2020.
Selanjutnya terhadap petitum ini sebagaimana telah dipertimbangkan diatas Terbantah I dapat membuktikan adanya peralihan hak atas objek sengketa dari sdr. Godo yang merupakan ayah kandung Pembantah kepada Terbantah I, sehingga menurut Majelis Hakim dengan adanya peralihan hak tersebut maka objek sengketa bukan lagi milik sdr. Godo, maka dengan demikian petitum angka 3 dinyatakan ditolak.
Diketahui Dari situs laman SIPP PN Rokan Hilir, Mita Zulaiha selaku Penggugat Pembantah usai ditolak gugatannya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, langsung mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi Pekan Baru pada Kamis, 07 September 2023.
Terpisah saat awak media Konfirmasi melalui WhatsApp Pribadi Juru Bicara II Pengadilan Negeri Rokan Hilir Hendrik Nainggolan SH, Kamis 12 Oktober 2023 telah membenarkan saat ini perkara Mita Zulaiha sedang dalam proses banding. bahwa Mita sebagai Pembanding menyatakan banding tanggal 7 September 2023. Pungkasnya.