Kepemilikan Lahan Kirno CS Telah Inkrah, Kata Kuasa Hukumnya Perobohan Ruko 4 Pintu Di Rohil Itu Sudah Prosedur

Rabu, 11 Oktober 2023 - 10:53:03 WIB Cetak

Pekanbaru -- Perjalanan panjang yang dilakukan Kirno dan Kimsun bersama kuasa hukumnya untuk mendapatkan hak tanah seluas 38.166 M2 di Jalan Lintas Riau - Sumatera, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau akhirnya berbuah manis setelah menempuh Perlawanan selama 16 tahun lamanya.

Meski telah mendapatkan salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) RI no.64/PK/Pdt/2020. Tidak lantas membuat Kirno CS merasa lega. Betapa tidak atas putusan PK MA tersebut baru ditahun 2023 ini pihaknya baru bisa melakukan perobohan sebuah ruko /sarang walet.

Hal ini diutarakan Kuasa Hukum Kirno CS kepada awak media, Rabu 11 Oktober 2023, Suryana SH mengatakan secara hukum tanah Kliennya ( Kirno CS) sudah berkekuatan hukum tetap atau inkract dikarenakan tidak ada upaya hukum lagi atas kasus perdata tersebut. Kata Suryana .

Kasus perdata ini berawal sejak tahun 2007 mulai gugatan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir, hasil putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir nomor : 08/PDT.G/2007/PN.Rhl tanggal 2 Mei 2008 mengadili Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat secara keseluruhan, Dalam Perkara Pokok Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Selanjutnya, dalam putusan itu juga Menyatakan menurut hukum , Bahwa Kirno SE Penggugat Matertiil 1 adalah pemegang hak atas tanah yang sah berdasarkan sertifikat hak milik atas nomor 365 seluas 38.166 M2. Adapun pertimbangan hakim bahwa Perbuatan tergugat ( H.Syamsul Afandi alias Cupak ) dengan tanpa hak menguasai dan menanam kelapa sawit, mendirikan bangunan diatas tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.

" Menghukum Tergugat atau orang lain yang mendapat kan gak secara tidak sah /melawan hukum untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terpekara kepada Penggugat 1 ( Kirno ) dan Penggugat II ( Kinsum) dalam keadaan kosong serta membongkar tanaman atau segala bentuk bangunan yang ada diatas tanah milik penggugat 1 dan penggugat II agar supaya dapat menguasai kembali tanah dengan aman dan bebas jika perlu secara paksa".

Nah..hasil putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir nomor : 08/PDT.G/2007/PN.Rhl ini juga telah dikuatkan atas Putusan Pengadilan Tinggi Riau no.110/Pid 2008/TT.R tanggal 19 Desember 2008 yang amar putusannya menguatkan putusan Pn Rohil begitu juga dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI no.2296.K/Pdt/2009 tgl 13 Agustus 2014 juga menguatkan putusan Banding.

Sementara Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI no.64/PK/Pdt/2020 Mengadili Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali H. Syamsul Afandi alias Cupak tersebut; “Menghukum Pemohon Peninjuan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan".

Dengan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung menilai Alasan-alasan Permohonan PK tidak dapat dibenarkan, bahwa bukti baru yang diajukan oleh Pemohon PK yang diberi tanda PK.I tidak bersifat menentukan, karena bukan bukti kepemilikan atas objek sengketa melainkan sertifikat hak milik atas nama orang lain.

Sedangkan bukti novum yang diberi tanda PK. 2 dan PK. 4 baru dibuat pada tahun 2019 yaitu setelah perkara a quo berlangsung, sedangkan bukti baru yang diberi tanda bukti PK.5 tidak disertai surat aslinya sehingga harus dikesampingkan bahwa selain itu tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata karena objek sengketa dalam perkara a quo berdasarkan Sertifikat nomor 365 seluas 38.166 m adalah milik Kirno/Penggugat 1.

Kemudian sertifikat nomor 364 seluas 38.262 m milik Kim Sun / Penggugat II/Para Termohon Peninjauan Kembali sehingga penguasaan tergugat atas objek sengketa merupakan perbuatan melanggar hukum. menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka permohonan Peninjuan Kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali H.Syamsul Afandi alias cupak tersebut harus ditolak.

Atas putusan semua tingkat peradilan ini, jelas - jelas klien kami dalam kasus perdata ini menang semua dan pihak kalah adalah H.Syamsul Afandi alias Cupak, terus dengan perobohan ruko 4 pintu /sarang walet pada Senin 9 Oktober 2023 apakah sepihak. Bagi kami ini sudah prosedur karena tanah Kirno CS secara hukum sudah  INKRACT VAN GEWISDE .

Sebelumnya mengakhiri penjelasannya, Kuasa Hukum Kirno CS, Suryana SH juga menjelaskan bahwa kasus sidang perdata kasus sengketan ini sudah berjalan selama 16 lamanya, Alhamdulillah.. putusan mulai dari PN hingga tingkat PK semuanya dimenangkan oleh kliennya.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ