Tumpang Tindih.

"Tumpang Tindih Sporadik Di Belungkur Kabupaten Lingga ?".

Kamis, 05 Oktober 2023 - 08:45:00 WIB Cetak

(Momenriau.com Kepri). Informasi diterima dari warga Kabupaten Lingga melalui sambungan WhatsApp pada hari Rabu (04/10-2023) tepatnya pukul 22.31 Wib malam yang mengatakan ;"ada beberapa orang warga Kabupaten Lingga ditetapkan oleh APH sebagai tersangka yang diduga terkait atas penerbitan surat lahan diatas lahan yang sebelumnya sudah terbit (tumpang-tindih-red) lokasi di Desa Belungkur Kecamatan Lingga Timur beberapa tahun dan atau waktu lalu".
    "Lahan dimaksud, diduga masuk kedalam lokasi IUP perusahaan penambangan pasir PT. MASU dengan no SK. 932/1/IUP/PMDN/2021 dengan luas 776,46 Ha mengandung komoditas pasir kuarsa", menurut data dari narasumber.
    Informasi awal yang kami terima dari narasumber, kemudian kami telusuri keberbagai pihak berkompeten dan juga kepada warga, khususnya masyarakat Kecamatan Lingga Timur Kabupaten Lingga.
     Dari penelusuran dimaksud, kami mendapat informasi bahwa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh APH Kepri ini adalah, satu ASN dilingkungan Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga dan satunya bekerja di Kantor Desa Belungkur Kecamatan Lingga Timur Kabupaten Lingga. 
    Dikonfirmasi kepada Kades Belungkur, ARIF melalui pesan WhatsApp pada hari Kamis (05/10-2023), dengan singkat beliau menjawab ,"dia mantan KASI pak ?".
Ditanya siapa nama KASI dimaksud, Kades Belungkur menjawab, "saya sedang dinas luar pak".
    Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, S.I.K, M.H ketika dikonfirmasi pada hari Kamis (05/10-2023) mengenai informasi dimaksud menjawab singkat, "mohon maaf pak, perkaranya ditangani Polda bukan Polres, silakan ke Ditreskrimum Polda Kepri".
    Cuma Sekda Kabupaten Lingga Armia yang belum menjawab konfirmasi yang kami kirim pada hari Kamis (05/10-2023) tentang apa benar ada "ASN dilingkungan Pemkab Lingga" yang ditetapkan sebagai "tersangka" oleh APH terkait dengan penerbitan surat tanah dan atau lahan yang tumpang tindih di Desa Belungkur Kecamatan Lingga Timur.
    Masyarakat berharap kepada Sekda Lingga Armia, agar pro aktif merespon penerapan tentang "Keterbukaan Informasi Publik" yang sudah menjadi Undang-Undang di NKRI ini. Sehingga "jurnalis" tidak terjebak kepada Undang-Undang "ITE" dalam menuangkan sebuah karya "JURNALISTIK". (EDYSAM).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ