Di Rumah Suami Istri Edar dan Kosumsi Sabu, di Grebek Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah

Rabu, 27 September 2023 - 13:03:48 WIB Cetak

ROHIL-Pria yang berprofesi sebagai supir HLP alias Ucok (48) dan Istrinya berinisial Ita (34) tinggal di Jalan Nuansa Kelurahan Bahtera Makmur, tidak berkutik saat di ciduk unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.Rabu (27/09).

Data yang berhasil dirangkum awak media penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di jalan Nuansa sering di gunakan tempat mengunakan Narkotika jenis Sabu-sabu.

bermula dari infomasi tersebut Panit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Ipda Reymon Basir, SH beserta anggota opsnal langsung menuju tempat yang dimaksud

Dan setelah Tim opsnal membuat rangkaian penyelidikan sekaligus menghubungi RT setempat, setelahnya langsung menggerebek rumah pelaku dan didampingi RT setempat, selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku.Selasa (26/09) kemarin

Benar saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 6 paket Narkotika jenis Sabu dibungkus tisu warna putih berada didalam ember yang berisi air, kemudian ditemukan barang bukti yang lain nya berupa 2 buah bong dan 1 buah kaca pirex yang ada Sabu nya.

Saat terus dilakukan penggeledahan terhadap lemari pelaku, disitu ditemukan 1 buah tas warna hijau yang berisikan 1 buah tas plastik, 11 buah mancis ,10 buah plastik bening kosong,3 buah kaca pirek,4 buah sendok skop.
 

Selain itu juga Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah menemukan 1 buah gunting,1 buah hp merk Oppo ,1 buah Hp merk realmi kemudian ditanyakan kepada pelaku dengan berkata barang bukti ini milik siapa dan pelaku mengatakan bahwa barang bukti tersebut miliknya.

Kapolres Rokan hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria  saat di konfirmasi membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu oleh jajaran di Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil.

"Benar pelaku suami istri telah berhasil diamankan dan dari hasil pengeledahan kedua tersangka berhasil ditemukan barang terlarang golongan 1 tersebut dengan berat kotor 7,3 gram, bersama beberapa barang bukti terkait lainnya."Terang Kapolres Rokan Hilir melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria.

Saat dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya keduanya positif Methaphetamin, untuk dakwaan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2)jo pasal 112 Ayat (2)jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ