Dugaan Korupsi.

"Terapkan Pasal Seberat-Beratnya Bila Benar Kabag Umum Pemkab Lingga Korupsi".

Senin, 28 Agustus 2023 - 10:48:00 WIB Cetak

"Terapkan Pasal Seberat-Beratnya Bila Benar Kabag Umum Pemkab Lingga Korupsi".

 (Momenriau.com Kepri). Disalah satu media online terbitan tanggal "27 Agustus 2023" dengan judul "Dugaan Belanja Fiktif Milyaran Rupiah Di Sekretariat Lingga Pada Tahun 2022" lalu, sontak mendapat tanggapan dan komentar dari berbagai aktivis serta LSM di Propinsi Kepri.
    Salah satu tanggapan & komentar yang masuk kedapur redaksi media kami, berasal dari salah seorang aktivis Ketua LSM LAMI Propinsi Kepri, Agus Ramdah yang akrab disapa tok Agus, melalui pesan WhatsApp pada hari Minggu tepatnya pukul 20.48 Wib malam.
   Didalam redaksi pesan singkat dimaksud, tersirat, bahwa Ketua LAMI Propinsi Kepri (Agus Ramdah-red) berharap kepada Aparat Penegak Hukum yang menindaklanjuti dugaan tindak pidana "KORUPSI" ini, secara Profesional dan jangan sampai ada kesan "tebang pilih kasus".
    "Fiktif adalah perbuatan yang dilarang oleh Undang undang, untuk itu perbuatan seperti yang diduga terjadi dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Lingga tersebut, harus segera ditetapkan siapa yang menjadi tersangka nya", tok Agus mengawali pesan singkatnya. 
    "Sebagai Ketua DPD Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI Provinsi Kepri-red), saya meminta kepada APH agar jangan ada pilih kasih didalam permasalahan Dugaan Anggaran Belanja Fiktif tersebut, itu adalah perbuatan yang merugikan keuangan negara", tegas tok Agus.
    "Kalau benar kejadian seperti itu ada, agar bisa menimbulkan epek jera kepada sipelaku, Aparat Penegak Hukum harus menetapkan dan atau menerapkan pasal KUHP yang seberat-beratnya atau maksimal, sehingga masyarakat awam bisa merasakan nuansa keadilan hukum di NKRI ini", imbuh tok Agus lagi.
    "Hukum yang diterapkan dalam penegakkan hukum, sekali lagi saya ingatkan, APH jangan sesekali ada pilih kasih dan jangan pula nanti hukum itu berlaku kepada masyarakat bawah saja, sementara yang memiliki kedudukan dibiarkan begitu saja", cetus tok Agus Ramdah
    "Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi di Kabupaten Lingga, karena APBD Kabupaten kita ini masih rendah, sementara kebutuhan pembangunan kita masih sangat banyak, jadi uang yang telah dikucurkan dari pemerintah pusat tersebut, pergunakan lah sebaik mungkin bukan sebaliknya", saran tok Agus. 
   "Karena perbuatan korupsi dinilai masyarakat sebagai kegiatan mencuri uang rakyat, maka harapan saya mereka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, harus dihukum seberat-beratnya, agar dikemudian hari yang lainnya akan berpikir sebelum melakukan perbuatan yang melanggar hukum tersebut", tok Agus mengakhiri pesannya.
    Dikonfirmasi kepada salah seorang sumber kami yang bertugas di Kejaksaan Negeri Lingga, pada hari Minggu malam pukul 21.00 Wib, melalui pesan WhatsApp dengan suatu pertanyaan yakni "Assallamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh. Izin mohon informasi pak, apakah pemberitaan di media tersebut betul adanya ?". Dengan jelas dan singkat sumber kami yang bertugas di Kejaksaan Negeri Lingga dimaksud menjawab, "Waalaikumsalam benar bang".
  Terkait dugaan tindakkan "KORUPSI" oleh salah satu pembantu di Pemerintahan Daerah Pemkab Lingga ini, diharapkan Bupati Lingga bersikap bijaksana dengan tidak mempergunakan pengaruh yang ada dimilikinya dalam hal "berupaya mengintervensi APH". Sebaliknya, diharapkan Bupati Lingga mendorong APH agar secepatnya memproses si terduga pelaku tidak pidana korupsi yang ada di dalam Kepemimpinannya.(EDYSAM).
    




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ