Dakwaan JPU Rohil Dinilai Tidak Cermat, PN Rohil Kabulkan Eksepsi Wahyudi ! Ini Kata Advokatnya

Rabu, 23 Agustus 2023 - 09:32:17 WIB Cetak

Ujung Tanjung -- Pengadilan Negeri Rokan Hilir menerima eksepsi terdakwa Wahyudi Alias Yudi dalam sidang secara online yang digelar pada Selasa, 22 Agustus 2023. Dalam putusan sela, Majelis hakim memutuskan eksepsi penasehat hukum diterima, dan memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan ini.

Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin, Fatchu Rocman SH MH dan didampingi hakim anggota Hendrik Nainggolan SH serta Aldar SH mengungkapkan, dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) atas nama Terdakwa Wahyudi alias Yudi bin Sayuti tanggal 24 Juli 2023 batal demi hukum.

Memerintahkan mengembalikan berkas perkara dan barang bukti perkara ini kepada Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan dan Membebankan biaya perkara kepada negara. Kata Ketua Majelis Hakim Fatchu Rocman SH MH.

Usai mendengar putusan majelis hakim, tim advokat Yusri Dachlan, SH, Era Puspita, S.Sy. dan Damayanti, SH selaku pendamping terdakwa Wahyudi Alias Yudi menjelaskan putusan tersebut merupakan karunia Allah SWT. Bahwa perkara yang kami bela ini adalah perkara tipiring bukan pidana biasa. Jadi apa yang diputuskan oleh Mulia Hakim pada malam tadi itu sudah tepat dan berkeadilan.Kata Era Puspita S.Sy kepada awak media.

Lebih lanjut dikatakannya, apa yang tertuang dalam Surat Dakwaan yang telah disampaikan oleh Penuntut Umum tersebut pada 02 Agustus 2023, Kami merasa perlu 
untuk menyampaikan keberatan/eksepsi itu, bukan saja demi kepentingan Terdakwa 
yang duduk pada kursi panas persidangan, namun demi tegaknya hukum dan keadilan.

Dikarenakan Surat Dakwaan tersebut 
ada sesuatu yang tidak sesuai dengan seharusnya dan/atau Dakwaan tersebut bermula dari proses yang menyalahi prosedur hukum. Dimana berdasarkan Surat Dakwaan tersebut, Penuntut Umum Fikry Ariga, S.H telah mendakwa Terdakwa dengan Dakwaan Tunggal .

Disini kami menduga ,Surat Dakwaan Tidak Cermat, Tidak Jelas Dan Tidak Lengkap .Sebab Dakwaan Penuntut Umum tidak bisa memastikan waktu kejadian peristiwa serta tempat kejadian sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang mana tertulis pada “suatu waktu lain”. Jelasnya Era Puspita S.Sy  Rabu 23 Agustus 2023.

Sementara Damayanti, SH menambahkan bahwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum terdapat Kekeliruan dalam Bentuk Dakwaan yang diajukan yang mana semestinya perkara tersebut merupakan Perkara Tindak Pidana Ringan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012.

Kami merasa bahwa surat dakwaan Penuntut Umum, Kejadian (locus delicti) dan Waktu Kejadian Tindak Pidana (tempus delicti) Tidak Jelas (obscuur lible) karena Dakwaan Penuntut Umum mendalilkan bahwa “bertempat di Camp. 17 Kep. Kencana Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir”.

Dimana kalimat menunjukan bahwa 
Penuntut Umum masih berfikir, baik waktunya masih ada kemungkinan tempat selain di Camp. 17 Kep. Kencana Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau sehingga 
masih ada kemungkinan di tempat lain. Katanya Damayanti SH.

Disini, cara Penuntut Umum mendalilkan dakwaan sebagaimana tersebut diatas masih terdapat ragu-ragu dan tanpa kepastian hukum, maka tempat seperti itu termasuk tidak memenuhi syarat uraian dakwaan cermat, jelas dan lengkap 
dalam menyusun Surat Dakwaan, dalam Pasal 143 Ayat (3) KUHAP dengan tegas “apabila dalam hal Surat Dakwaan yang diajukan Penuntut Umum kabur 
dan tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan tidak menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan sebagaimana tidak memenuhi Pasal 143 Ayat (2) huruf b, harus batal demi hukum”. Pungkasnya.

Kasus ini berawal dari penangkapan oleh Polsek Bagan Sinembah terhadap Pajar Hamsyah (Terdakwa dalam BP lain) kasus penjabretan hp pada Rabu 10 Mei 2023 sekira jam 20.30 WIB  dan menjual Handphone merek Realme C11 warna abu baja tersebut di Camp 17 Kep. Kencana Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir kepada Terdakwa Wahyudi  seharga Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Minggu, 14 Mei 2023 sekira jam 10.00 WIB.

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ