Terkait Eksekusi Pengosongan Tidak Tuntas, Ada Apa Tim Panitera Pengadilan Rohil

Kamis, 05 September 2019 - 15:02:02 WIB Cetak

Ujung Tanjung (Momen Riau) -- Jhony Carles BA MBA dan kuasa hukumnya Selamet Sempurna Sitorus SH menganggap terhadap eksekusi yang dilakukan Tim Kepaniteraan  Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengosongkan objek sengketa. Dinilai  keputusan dan tindakan hukum yang rancu. Dikarenakan eksekusi pengosongan   4 Ruko termasuk kantor Nasdem yang bertempat Jalan Lintas Riau - Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil tidak sampai tuntas dilakukan.Ada apa dengan eksekusi tersebut.

Selaku ahli waris Jhony Carles BA MBA juga memaparkan, sebelumnya ada utusan dari juru sita Pengadilan Negeri Rohil datang menyerahkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa dengan Nomor:06/Pen.Pdt/Eks-Pengosongan-Pts/2019/PN.Rhl Jo Nomor 08/PDT.G/2007/PN .Rhl Jo Nomor 110/Pdt/2008/PTR Jo 2296K/Pdt/2009, tertanggal 12 Agustus 2019.Penetapan eksekusi tersebut dikeluarkan disaat Termohon Eksekusi melalui kuasa hukumnya Syamsul Afandi Alias Cupak sedang upaya Peninjauan Kembali (PK). Ucapnya Jhony Carles kepada awak media, 5 September 2019.

"Tolong dicatat. Upaya Peninjauan Kembali (PK) masih berjalan kok sudah main pengosongan seenaknya saja. Siapa yang bertanggung jawab kerugian jika termohon eksekusi menang Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI,kepada siapa kita meminta pertanggung jawaban kerugian dari eksekusi tersebut " pungkas Jhony Carles BA MBA 

Kembali dijelaskan Kuasa Hukum Termohon Eksekusi Selamet Sempurna Sitorus SH membeberkan alasan sehingga pihaknya menuding proses eksekusi lahan dan 4 Ruko ini rancu.

Pertama, tentang objek tanah yang dipersengketakan oleh Pihak Pemohon Eksekusi, diduga ada kesalahan objek yang mana objek tersebut berada didaerah lain tepatnya dibelakang rumah makan milik H Sholah Simpang Sedinginan Kabupaten Rohil. Untuk itu kami anggap kekaburan objek perkara.

"Kedua, untuk surat pernyataan dari Pemohon Eksekusi itu hanya satu surat pernyataan yang seharusnya dua surat pernyataan, pasalnya pihak pemohon eksekusi itu ada dua pemohon, yaitu Kirno SE sebagai pemohon eksekusi lahan sedangkan Kim Sun sebagai pemohon eksekusi bangunan ruko," ucapnya 

Ketiga, proses eksekusi rumah itu juga cacat hukum, karena justru tanpa berita acara pengosongan rumah.Mana berita acara pengosongan? Karena itu gak ada, maka jelas itu bukan eksekusi tetapi merupakan perampasan, tegas Selamet Sempurna Sitorus SH .

"Kembali lagi disampaikan Ahli Waris Jhony Carles BA MBA , didalam putusan yang sudah inkra tahun 2009,nama sepadan dari versi pihak Kirno dan Kimsun tidak tertuang nama H Syamsul alias cupak sebagai sepadan bagian belakang, tetapi pada proses pembacaan eksekusi tertuang H.Syamsul alias cupak sepadan belakang area eksekusi.disini keliatan ada keganjilan yang sangat mendasar,"sebut Jhony Charles. 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ