Rohil – Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengabulkan seluruh gugatan Yayasan Devendra selaku Penggugat terhadap Tergugat Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Riau Makmur (SRM) Teluk Mega, dengan menetapkan sanksi tegas atas pelanggaran lingkungan yang berat.

Dalam putusan nomor 38/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl, Majelis hakim Pn Rohil, Rabu, 28 Januari 2026, Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Pelanggaran Berat dibidang Lingkungan Hidup;
Menghukum Tergugat untuk menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit Tergugat sampai terpenuhinya persyaratan pengolahan air limbah yang menggunakan kolam dan saluran kedap air;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini melalui kas negara yang dipergunakan untuk pemulihan dan pelestarian lingkungan hidup;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.417.000,00 (satu juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah);
Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama, S.H, M.H menyambut baik putusan tersebut, "Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi penegakan hukum lingkungan. Aktivitas industri tidak boleh mengorbankan lingkungan dan keselamatan masyarakat."
Menurutnya, dwangsom menjadi instrumen penting agar putusan tidak diabaikan, dan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha. Kata Ketua Yayasan Devendra, Daniel kepada Tim Media, 1 Februari 2026
Atas putusan hakim PN Rohil itu dipandang sebagai peringatan keras bagi industri sawit di Rokan Hilir dan Riau, agar mematuhi standar lingkungan hidup secara ketat, sekaligus menjadi referensi penting bagi perkara serupa di masa mendatang.
“Putusan ini menegaskan bahwa kepentingan industri tidak boleh mengalahkan hukum dan lingkungan. Ini kemenangan bagi masyarakat dan alam,” terang Ketua Devendra, Dr. Daniel Pratama, S.H., M.H.
Hakim menyatakan ada pelanggaran hukum lingkungan. Artinya, pengelolaan limbah bukan formalitas, tapi kewajiban mutlak,” ujar Daniel.
“Uang paksa Rp. 10 Huta per hari adalah peringatan keras agar putusan ini benar-benar dijalankan, bukan diabaikan,” tutur Daniel Pratama yang informasinya sedang mempersiapkan Gatatan kepada beberapa PKS di wilayah Rohil ini.
Sementara,Tim Media Konfirmasi Manejer PKS SRM M. Rais melalui WhatsApp pribadinya belum ada tanggapan apapun atas putusan gugatan lingkungan hidup yang dimenangkan Yayasan Devendra .

