CEMPEDAK RAHUK -- Babinsa Koramil 02/TP Kodim 0321/Rohil, Serma Seman menghadiri acara Musyawarah Kelurahan (Muskel) Tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diwilayah binaannya
Dimana, kegiatan tersebut dipusatkan di Aula Kantor Lurah Cempedak Rahuk kecamatan Tanah Putih, Senin (13/3/2023) juga dihadiri oleh Lurah Cempedak Rahuk, Bhabinkantikmas Kelurahan Cempedak Rahuk, Tim TKSK Kecamatan Tanah Putih, Pendamping PKH Kelurahan, pendamping PSM, Kepala Lingkungan, RW dan RT seluruh Kelurahan Cempedak Rahuk.
“Membahas verifikasi validasi data penerima Bansos (Bantuan Sosial) yang telah diverifikasi oleh fasilitator tentang penerimaan Bansos yang tidak layak menerima bantuan yaitu meninggal dunia, mampu serta minggat,” terang Dandim 0321/Rohil, Letkol Inf Muhammad Erfani SH MTr (Han) melalui Danramil 02/TP, Lettu Cba (K) Karnilawati.
Pelaksanaan kegiatan Musyawarah Kelurahan ini pada hakikatnya adalah bagian dari mekanisme dan tahapan pelaksanaan Verifikasi dan Validasi menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kecamatan Tanah Putih.
“Adapun hasil yang ingin diraih dari kegiatan ini adalah jumlah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang telah melalui tahapan Verifikasi dan Validasi masuk ke aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial),” ucapnya.
Dasar hukum yang melandasi kegiatan ini adalah Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tua tidak mampu.
" Tujuannya, adalah agar datanya lebih akurat dan sesuai dengan kenyataan di lapangan, sehingga saat dilakukan penyaluran bantuan dari pemerintah dapat dilaksanakan secara baik atau tepat sasaran,” tutup Danramil. (min)